DPRD Malut Akan Paripurna Mengusulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur

Sebarkan:

Kantor DPRD Malut 

TERNATE, PotretMalut - Jabatan Gubernur Provinsi Maluku Utara akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Menghadapi hal tersebut, Mendagri telah meminta DPRD Provinsi untuk mengusulkan nama pengganti Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Selain Malut, ada empat provinsi lain yang diminta untuk mengusulkan nama Pj Gubernur yaitu. Provinsi Riau, Lampung, Jawa Timur, dan Maluku.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian melalui surat nomor : 100. 2. 1. 3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 tentang Usul Calon Pejabat Gubernur berbunyi, "Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Berdasarkan ketentuan itu, pada poin tiga surat tersebut meminta DPRD Provinsi melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon PJ Gubernur. Pada poin empat disebutkan, waktu usulan oleh DPRD kepada Mendagri paling lambat pada 6 Desember 2023.

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Malut, Isman Abas saat dikonfirmasi media PotretMalut.com, Rabu, (22/11/2023) malam menyebutkan, DPRD akan melakukan paripurna untuk penetapan tiga nama yang nantinya akan diusul.

"Saat ini masih menjadi usul fraksi, belum menjadi usul DPRD. Pembahasannya ditargetkan pada 30 November mendatang,"pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini