BPD Kusubibi Diduga Pungli Hasil Tambang

Sebarkan:
Oknum anggota BPD inisial SS saat mengambil jatah di tempat cabutan 
HALSEL, PotretMalut - Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Kusubibi, Bacan Barat, diduga lakukan pungutan liar di tambang emas Desa Kusubibi.

Dugaan Pungli tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, dengan cara mengambil material biji emas.

Seorang warga yang enggan namanya disebut mengaku, dari ribuan penambang, jatah untuk masyarakat dalam satu koli (Satu karung berisi material biji emas), satu helm. Dari jatah untuk masyarakat itu, BPD mengambil satu koli setiap harinya.

"Satu koli itu beratnya ditaksir 30 kg, dan setiap koli berisi delapan helm," ungkap warga itu kepada wartawan PotretMalut.com. Selasa, (11/06/2024).

Warga tersebut mengaku, tiga oknum BPD, diantaranya ketua dan dua anggota, setiap hari hanya mengontrol penambang, tidak lagi mengontrol jalannya pemerintahan.

"Iyo BPD tiga orang tu dorang tiap hari di tempat cabutan, dorang lakukan pengawasan dari tromol sampe tempat cabutan. Dan ini sudah masuk 3 bulan," akunya.

Salah satu oknum anggota BPD inisial SS saat ditemui mengatakan, pihaknya beraktivitas di area tambang untuk melakukan pengawasan terhadap potensi desa.

"Karna torang (kami) pe bagian tidak ada, jadi torang minta 1 hari torang cabut rep (Material) 1 koli untuk kebutuhan lembaga, beli laptop, printer, dan lain-lain," jelasnya 

Ia menambahkan, pada bulan pertama BPD mendapat Rp 12 juta, dari hasil itu BPD mengadakan laptop dan printer. Sementara bulan kedua, hasilnya Rp 5 juta, dan digunakan sebagai biaya operasional.

"Untuk bulan ketiga, saat ini masih pengolahan sehingga hasilnya belum diketahui," terangnya.

Ketiga oknum BPD Kusubibi, diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Dengan ini, kami masyarakat mendesak Polres Halmahera Selatan, agar ketiga oknum BPD segera di panggil dan dilakukan penyelidikan," desak warga. (mg/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini