Bos D'Preimer Mengaku Setor Uang 150 Juta ke Mantan Kadis Perkim

Sebarkan:
Sidang lanjutan kasus suap AGK
TERNATE, PotretMalut - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan sejumlah kontraktor dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba pada Kamis, (24/07/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate itu, Hengky Go, Direktur PT Bangun Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, menjadi salah seorang kontraktor yang dihadirkan.

Dalam keterangannya, Hengky mengaku diminta bantu oleh Adnan Hasanuddin selaku mantan Kadis Perkim Malut, yang kini menjadi terpidana kasus suap AGK. Hengky diminta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan HUT Pemprov Malut tahun 2023.

"Pak Adnan minta bantu untuk partisipasi. Saya kasih Rp 150 juta," ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Lelaki yang juga pemilik kafe D’Preimer ini mengaku, uang yang diberikan itu karena pernah menangani proyek jalan sirtu di Dinas Perkim. Namun,Ia membantah adanya intervensi saat melakukan tender proyek. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini