Kaban BKD Malut saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur, AGK |
Kepala BKD dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim mengaku, mantan Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin, dan Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S. Adam, memberikan uang Rp 80 juta demi jabatan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate ini, Miftah menceritakan, Ia meminta uang senilai Rp 40 juta ke Adnan untuk kepentingan pembayaran honor Pansel dan Tim Asesor dalam seleksi jabatan Pratama Madya.
Kata Miftah, alas an meminta uang itu karena anggaran di BKD sudah tidak ada. Sehingga diharuskan meminta kepada Adnan untuk memfasilitasi assesmen.
Dari nilai uang yang diterima Miftah itulah, yang membuat nilai assesmen Adnan berubah menjadi nilai tertinggi jumlah peserta liannya.
"Iya saya di suru pak Gub untuk sampaikan ke Pansel, untuk merubah nilai Adnan Hasanuddin," kata Miftah dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK, Rabu, (31/07/2024).
Sementara, Muhammad Sarmin S. Adam dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK mengaku, menyetorkan uang tunai senilai Rp 40 juta kepada Kaban BKD guna kelancaran assesemen yang dilaksanakan BKD.
Miftah terlihat panik dan tidak bisa menjawab ketika di tanya, kenapa hanya diminta kepada Adnan Hasanuddin untuk menyetorkan uang sementara peserta lain tidak.
Hal yang terjadi pada Sarmin, ketika ditanya kenapa hanya dua orang yang BKD untuk menyetorkan uang. (Tim/red)