Oknum Penyidik Polsek Oba Resmi Diadukan ke Propam Polda Malut

Sebarkan:
Kuasa Hukum Welda Goyowa saat memasukkan aduan ke Propam Polda Malut
TERNATE, PotretMalut - Kasus pemukulan Kepala Desa Selamalofo, Oba Selatan, Tidore Kepuluan nampaknya terus berlangsung. Pasalnya, penyidik yang menangani kasus pemukulan Kades terhadap salah satu warganya pada 2024 lalu, diduga masuk angin.

Welda Goyowa, warga yang menjadi korban penganiayaan, didampingi kuasa hukumnya Darwin M Omente, telah mengadukan oknum penyidik Polsek Oba serta pimpinan dan peserta gelar perkara Polresta Tikep ke Propam Polda Maluku Utara pada Rabu 22/01.

Darwin menyebutkan, aduan disampaikan ke Propam Polda Malut, karena Ia merasa kliennya tidak mendapat kepastian hukum. Padahal semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan harus diperlakukan adil oleh APH, sebagaimana asas Equality before the law.

"Ini tertuang dalam UUD 1945, pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1," ungkap Darwin kepada redaksi PotretMalut.com, Kamis (14/01/2024).

Advokat Lembaga Bantuan Hukum KAPITA Maluku Utara ini mengaku, sangat menyayangkan putusan penyidik karena telah melimpahkan kasus tersebut ke Tindak Pidana Ringan Polresta Tikep, sebagaimana SP2HP nomor :B/04/1/2025/Reskrim tertanggal 10 Januari 2025.

"Kejahatan yang dilakukan Kades Selamalofo merupakan kejahatan berencana. Masa penyidik hanya melihat hasil visum yang dinilai tidak berdampak terhadap korban. Seharusnya, penyidik juga melihat keterangan saksi-saksi fakta, juga bukti video sebagai petunjuk. Penyidik juga harus melihat niat, tindakan pelaku, dan waktu kejadian. Cukup keliru jika kasus ini dilimpahkan ke Tipiring," Sebut Darwin.

Belum lagi, tambah Darwin, kejadian yang menimpa Welda Goyoba oleh Kades dan dua orang stafnya, bukan hanya kasus penganiayaan, melainkan juga dugaan asusila terhadap istri korban, juga memasuki pekarangan dan rumah orang tanpa izin, apalagi dalam keadaan mabuk.

"Ini seakan luput dalam proses penyidikan, dan menjadi dasar bagi kami mengadukan oknum penyidik di Polsek Oba ke Propam," tuturnya.

Adapun poin laporan yang diadukan yaitu memanggil dan menegur oknum penyidik Polsek Oba dan pimpinan gelar serta peserta gelar dalam perkara nomor :LP/B/24/XII/2024/Spkt/Polsek Oba/POLRESTA Tidore.

Kedua, permintaan untuk dibatalkan gelar perkara yang tercantum dalam surat pemberitahuan nomor: B/04/1/2025/ Reskrim, tertanggal 10 Januari 2025, karena tidak akurat dan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di TKP.

Ketiga, meminta Kapolda Maluku Utara untuk memerintahkan dan mengawal penyidik agar melakukan rekonstruksi kembali kejahatan penganiayaan sesuai dengan kejadian di TKP.

Empat, meminta Kapolda memerintahkan Kapolres Tikep agar menahan oknum Kades dan dua orang stafnya yang diduga mabuk dan melakukan kejahatan penganiayaan.

Kelima, memohon Kapolda Maluku Utara melalui Kadiv Propam agar menindak oknum-oknum yang melanggar ketentuan peraturan Kapolri yang sudah diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Bagi Darwin, penyidik harus dapat memahami dan berperilaku sebagaimana slogan Polri "Presisi". Yang merupakan arti singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

"Olehnya kami berharap Kapolda, Irwasda, dan Kadiv Propam dapat mengambil langkah tepat yang berkeadilan, sebagaimana aduan yang telah kami sampaikan,". (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini