Kejati dan Polda Malut Kembali Didesak Panggil dan Periksa Suryani Antarani

Sebarkan:
Aksi KPK di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Maluku Utara, kembali didesak segera memanggil dan memeriksa Suryani Antarani, atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp 19,8 miliar, saat menjabat Kepala BPKAD Pulau Morotai.

Desakan ini, datang dari Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku, saat menggelar aksi demonstrasi pada Senin, (19/05/2025).

Koordinator lapangan, Alimun Nasrun dalam orasi menyampaikan, Suryani, yang saat ini menjabat Sekretaris BPKAD Maluku Utara, diduga telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang, posisi, atau jabatan.

"Data yang kami himpun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BPKAD Pulau Morotai senilai Rp 19,8 miliar dalam dua tahun terakhir," ungkap Alimun.

Dari total Rp 19,8 miliar, Alimun menyebutkan untuk uang Mami saja, jumlahnya mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2023 dan 2024.

Belum lagi, sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut, diduga kuat bermasalah pada administrasi, maupun realisasi di lapangan.

"Kejaksaan dan Polda agar melakukan pemeriksaan terhadap Suryani dan Ghasril Albram, karena diduga kuat sebagai aktor penggunaan anggaran tersebut dalam dua tahun terakhir," desaknya. (Fan/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini