Sekprov Malut Sebut Penggunaan Speedboat Gubernur Berdasarkan Prosedur yang Sah

Sebarkan:
Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir
TERNATE, PotretMalut - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir memastikan, penggunaan speedboat oleh Gubernur Sherly Laos, telah mengikuti prosedur yang sah, dan bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan.

Hal ini disampaikan mantan Pj Gubernur ini, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait transportasi laut yang digunakan Gubernur Maluku Utara.

Samsuddin menyebutkan, penggunaan speedboat pihak ketiga bukan hal baru, gubernur sebelumnya juga pernah menyewa karena speedboat 01 itu sering mengalami kendala rusak, apalagi speedboat milik kepala daerah sudah diatas 10 tahun.

"Sewa menyewa di pemerintahan bukan hal baru, demi kelancaran aktivitas kepala daerah. Tidak hanya speedboat, di banyak daerah lainnya mobil jabatan juga ada yang disewa," ungkap Samsuddin, Selasa (14/05/2025).

Samsuddin menegaskan, soal keselamatan dan efektivitas kerja tidak bisa dikompromi, ini dinilai sebagai langkah strategis sesuai kebutuhan.

"Kita tidak bisa kompromi soal keselamatan dan efektivitas kerja, terutama dalam kondisi geografis Maluku Utara yang sangat bergantung pada transportasi laut," sebutnya.

Samsuddin menegaskan, penggunaan speedboat pihak ketiga sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Tapi karena belum dilakukan tender, sehingga dibayar per trip sesuai tagihan dari pemilik speedboat. Penunjukan penyedia juga dilakukan berdasarkan kelayakan, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan transportasi laut.

"Karena menggunakan pihak ketiga, tentu ada mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi, termasuk proses penunjukan penyedia jasa. Memang sedikit terlambat karena di awal masa jabatan gubernur mengeluarkan instruksi untuk evaluasi menyeluruh dan efisiensi anggaran," pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini