![]() |
Aksi KPK Maluku Utara di Bea Cukai Pabean C Ternate |
Pasalnya, Bea Cukai dinilai seakan tidak memiliki peranan dalam pengawasan penjualan ore nikel ilegal, juga masuknya sianida yang digunakan oleh tambang ilegal di Maluku Utara.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, mendatangi kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate pada Selasa, (20/05/2025).
Koordinator lapangan, Alimun Nasrun menyebutkan Bea Cukai seharusnya mengetahui penjualan ribuan ton ore nikel yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral, dan penyebaran sianida di Maluku Utara.
"Kami meminta Bea Cukai Pabean C Ternate, mengungkap penjualan ribuan ton ore nikel, yang telah merugikan keuangan daerah puluhan miliar rupiah," ungkap Alimun.
Menurut Alimun, mustahil Bea Cukai tidak mengetahui jual-beli ore nikel ilegal, yang diduga kuat melibatkan pejabat tidak berwenang dalam prosesnya.
Selain itu, Ia juga meminta Bea Cukai menjalankan fungsinya, dalam mengontrol masuknya sianida di Maluku Utara. (red)