Lagi, APH Didesak Periksa Suryani Antarani

Sebarkan:
Aksi KPK, Menuntut APH Periksa Sekretaris BPKAD Maluku Utara, Suryani Antarani
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, kembali mendesak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera memeriksa mantan kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani atas dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah.

Dalam orasinya, koordinator lapangan, Alimun Nasrun meminta pertanggungjawaban yang sah sebagai penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Uyara, Suryani Antarani dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran uang makan minum di lingkup BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, saat menjabat Kepala BPKAD di kabupaten tersebut.

"Kami menduga, ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BPKAD Pulau Morotai senilai Rp 19,8 miliar, yang dikelola oleh Suryani Antarani, di tahun 2023-2024, " ungkap Alimun, Rabu (11/06/2025).

Alimun menuturkan, sejumlah kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran tersebut diduga bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.

"Misalkan anggaran makan minum BPKAD Morotai tahun 2023 Senilai 2,8 miliar naik menjadi Rp 3,5 miliar di Tahun 2024. Untuk uang Mami saja, selama 2 tahun BPKAD Morotai mengelola anggaran senilai Rp 6,3 miliar," paparnya.

Menurutnya, desakan ini didasarkan pada temuan bahwa Suryani Antarani diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara. Penyimpangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku dan harus diusut tuntas.

"KPK Maluku Utara menuntut agar Polda dan Kejati, segera mengambil tindakan dengan memanggil Suryani Antarani. Kami harap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini