![]() |
Koordinator Aliansi Korupsi Halteng Jakarta, Muhammad Rizal Damola |
Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV Bintang Pratama, berdasarkan kontrak Nomor: 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUR-HT/IV/2023, dengan pagu anggaran Rp 11.041.401.000 ini, dinilai bermasalah.
Koordinator Aliansi Korupsi Halteng Jakarta, Muhammad Rizal Damola mengatakan, permasalan proyek yang dikerjakan melalui DAK Afirmasi tahun 2023 ini, tertuang dalam laporan BPKP Maluku Utara, bersama PPTK yang mewakili PPK dan Inspektorat pada 23 April 2024 lalu.
Rizal menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan fisik oleh BPK dan PPTK itu, pekerjaan jalan tanah ke hotmix itu, belum selesai dikerjakan oleh kontaktor pelakasanaan.
"Laporan LKPP pada tanggal yang sama, telah diketahui progres pekerjaan hanya mencapai 61,04%, atau senilai Rp 6.739,671,170, dari nilai kontrak. Maka secara matematis ada sisa pekerjaan 38,96% yang tidak dituntaskan," ungkap Rizal, Rabu (06/08/2025).
Rizal menuturkan, tindakan tersebut telah melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018, yang diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia menegaskan, akan meminta Kejaksaan Agung memanggil Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, dan meminta agar CV Bintang Pratama sebagai kontraktor di audit.
"Kami akan meminta Kejagung untuk memeriksa Kadis PUPR sebagai penguasa anggaran proyek tersebut, dan mengaudit CV Bintang Pratama," pungkasnya. (Tim/red)