![]() |
Yuslan Gani |
Desakan ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor :12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya realisasi anggaran tahun 2024 di Dispora Maluku Utara yang tidak disertai surat pertanggungjawaban (SPJ).
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani mengatakan, dalam LHP tersebut, tercatat dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Maluku Utara dengan nilai yang cukup fantastis, yakni Rp 3,407 miliar.
"Pengelolaan anggaran tanpa SPJ ini merupakan kejahatan tindak pidana korupsi, juga pebuatan melawan hukum yang sengaja dipertontonkan pejabat publik di Maluku Utara," ungkap Yuslan, Senin (29/09/2025).
Ia juga mendesak Gubernur Maluku Utara, untuk mengevaluasi dan mencopot Kadispora, Saifuddin Djuba dari jabatannya. "Kejati Malut segera tetapkan Kadispora sebagai tersangka," desaknya. (Tim/red)