Sekkot Tikep Dilaporkan ke Kejati Malut atas Dugaan Kasus Korupsi

Sebarkan:
LLP Tipikor Maluku Utara saat memasukkan laporan dan menggelar aksi unjuk rasa
TIDORE, PotretMalut - Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, resmi dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, kepada penegak hukum. 

Koordinator Aksi LPP Tipikor Maluku Utara, Tusry Karim, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran senilai Rp 4,8 miliar.

"Kasus ini barusan kita laporkan ke Kejati Malut, atas dugaan korupsi belanja kantor honorium Rohaniawan miliaran rupiah," ungkap Tusry, Kamis (04/09/2025).

Tusry menyebutkan, realisasi belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tidore Kepulauan. Anggaran senilai Rp 4,8 miliar diduga tidak sesuai peruntukan. 

"Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, mengakibatkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya," terangnya.

Selain itu, terdapat jugakasus juga pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM. Diduga terjadi kekurangan penerimaan retribusi pasar sebesar Rp 4,6 juta dan kelebihan pembayaran pembangunan gedung pada tiga SKPD sebesar Rp 183.374.044.

Laporan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

"Apa yang kita laporkan dasarnya hasil pemeriksaan BPK," tutup Tusry. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini