![]() |
| Wakil Sekretaris KAHMI Halmahera Timur, Lutfi Rabbo |
Ia menilai, hampir semua perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, tidak memiliki kepekaan menjaga kelestarian lingkungan demi kelangsungan hidup.
Meski jaminan reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan telah dikantongi karena diatur dalam peraturan perundang-undangan, faktanya ada saja perusahaan yang mengabaikan.
"Terkait reklamasi, faktanya ada saja perusahaan yang abaikan itu. Untuk Halmahera Timur, itu terjadi disemua perusahaan swasta, selain Antam Grup," ungkap Lutfi, Minggu (28/09/2025).
Ia mengaku, selama ini hanya perusahaan milik pemerintah atau Antam Grup yang melakukan reklamasi setiap tahunnya.
"Yang kami tahu, selama ini yang lakukan reklamasi setiap tahun yaitu Antam Grup. PT Antam di Pulau Pakal, PT SDA di Tanjung Buli, dan PT NKA di Moronopo. Selebihnya mereka terasa mati," sebutnya.
Ia menyebutkan, bukti relamasi bukan sekedar menitip jaminan ke Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi harus ril di lapangan. Karena yang diharapkan, lahan-lahan terbuka suatu saat kembali hijau.
"Reklamasi itu penting. Perusahaan yang tidak ada enviro (Lingkungan) harus dicabut izinnya. Saya menganggap pemerintah pusat melalui KLHK tidak waras, karena lebih mengutamakan jaminan dibanding pelaksanaan reklamasi di lapangan," cetusnya.
Lutfi menambahkan, setiap bulan ada ribuan bibit tanaman milik warga di Kecamatan Maba dan Kota Maba yang diambil PT NKA dan SDA, untuk kepentingan lingkungan. (Tim/red)
