Bea Cukai Ternate 49 Kali Tindak BKC Ilegal, Segini Nilainya

Sebarkan:
Istimewa
TERNATE, PotretMalut - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ternate, memperkuat pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Maluku Utara.

Selama periode Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai telah melakukan 49 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 565 juta. Barang sitaan tersebut terdiri dari 430.200 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras ilegal.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ari F. Sanjaya menyebutkan, capaian tersebut merupakan wujud pelaksanaan dua fungsi strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni sebagai revenue collector untuk mengamankan penerimaan negara dan community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat. Sinergi yang kuat terbukti mampu menekan peredaran barang ilegal di Maluku Utara," ungkap Ari, Senin (20/10/2025).

Bea Cukai Ternate mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal.

"Kami mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan peredaran rokok atau minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara," serunya.

Sebelumnya, pada 9 September kemarin, Kantor Bea Cukai Ternate melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras ilegal.

BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 270.900 batang rokok dan 22,8 liter minuman mengandung etil alkohol (miras), hasil penindakan Bea Cukai Ternate selama periode Oktober 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Maluku Utara.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 657 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 348 juta.

"Pemusnahan ini tidak hanya merupakan proses hukum, tetapi juga bentuk komitmen Bea Cukai Ternate dalam menjaga hak-hak keuangan negara dari pungutan cukai serta membatasi konsumsi barang yang berdampak negatif bagi masyarakat," tutup Ari. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini