HRD PT GMM Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:
Istimewa
HALSEL, PotretMalut - Rosida DG Hanafi, karyawan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.

Human Resource Development (HRD) PT GMM ini, ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pimilik toko sembako, Nanik Triani Purwati, di area perusahaan sawit PT GMM.

Dugaan penganiayaan kemudian dilaporkan ke pihak keamanan di Posko Pengamanan (Pos Pam) Polisi setempat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) pukul 13.15 WIT.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti, penyidik memutuskan dan menaikkan status Rosida sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi.

Penetapan status Rosida sebagai tersangka termuat dalam Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor : S.Pgl/545/IX/2025/Sat Reskim. Dengan Surat ketetapan tentang tersangka nomor : S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskim. 20 September 2025.

Untuk hadir menemui Bripka Faisal M Saleh diruangan Unit 1 Sat Reskim Polres Halmahera Selatan pada Selasa (23/9/2025) pukul 14.00 waktu setempat, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Rizaldy Pasaribu membenarkan, Rosida ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Nanik Triani Purwati. Namun, kata Rizaldy, pihaknya belum menahan tersangka dikarenakan Polres setempat tidak ada sel tahanan perempuan.

"Disini tidak ada sel tahanan perempuan harus kita titipkan di Lapas kelas III Labuha. Kalau kita titipkan di Lapas tapi ketika ada apa-apa (Terjadi sesuatu) tetap tanggungjawab Polres karena dia tergabung dengan Napi lain, makanya kita tidak lakukan penahanan," katanya belum lama ini.

Lebih lanjut, Rizaldy menjelaskan, pelimpahan berkas kasus 351 tersangka Rosida telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Pihaknya menunggu tindak lanjut dari Kejari setempat.

"Suda ditetapkan tersangka, berkas sudah kita kirim. Menunggu P21 dari Jaksa, baru tahap 2 penyerahan tersangka," sambungnya mengakhiri. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini