Penjualan 90.000 Ton Ore Nikel Ilegal Bukan Kewenangan Bea Cukai

Sebarkan:
Kasi Humas Bea Cukai Ternate, Ari F. Sanjaya
TERNATE, PotretMalut - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate menegaskan bahwa penjualan ore nikel di dalam negeri, termasuk yang diduga dilakukan secara ilegal, bukan mejadi kewenangan Bea Cukai.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Ternate, Ari F. Sanjaya menjelaskan, fungsi utama Bea Cukai adalah mengawasi keluar-masuknya barang di daerah pabean, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.

"Bea Cukai bertugas mengawasi barang yang diekspor ke luar negeri atau diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Jadi kalau penjualan antar perusahaan di dalam negeri, itu bukan kewenangan kami," jelas Ari Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, pengawasan Bea Cukai hanya berlaku di perbatasan negara, bukan pada perdagangan domestik antar wilayah di Indonesia.

"Kalau ada perpindahan atau penjualan barang dari PT A ke PT B, atau dari Halmahera ke Sulawesi, itu tidak kami awasi. Karena tugas Bea Cukai hanya pada ekspor-impor lintas negara, bukan perdagangan dalam negeri," ujarnya.

Ari menegaskan, sejak pemerintah melarang ekspor ore nikel mentah, Bea Cukai tidak lagi melakukan pengawasan atas komoditas tersebut.

"Ore nikel sudah dilarang ekspor, jadi kami tidak lagi mengawasi barang itu. Kalau ada isu-isu yang mengaitkan Bea Cukai dengan penjualan ore nikel dalam negeri, itu tidak benar karena bukan kewenangan kami," tegasnya.

Dengan demikian, dugaan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel secara ilegal tidak termasuk dalam ranah pengawasan Bea Cukai, melainkan menjadi kewenangan instansi lain yang berwenang mengatur perdagangan mineral di dalam negeri. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini