![]() |
| Alfian M. Hamzah, Ketua Bidang PAO Badko HMI Maluku Utara |
Sorotan terhadap bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait tidak beroperasinya kapal di Pelabuhan Indari, Kecamatan Bacan Barat, dan Pelabuhan Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, yang telah berlangsung kurang lebih tiga bulan.
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Badko HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, menyebutkan, pelabuhan merupakan sarana vital yang harusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak berfungsinya dua pelabuhan tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir. Mulai dari terganggunya distribusi kebutuhan pokok, meningkatnya biaya logistik bagi pedagang kecil, hingga sulitnya akses pendidikan dan layanan kesehatan.
"Tidak beroperasinya kapal di dua pelabuhan kurang lebih tiga bulan ini bukan kali pertama, menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah. Bupati dan DPRD harus bertanggung jawab karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas," tegas Alfian, Selasa(16/12/2025).
Ia juga menyoroti peran DPRD Halmahera Selatan, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan dan kinerja eksekutif, terutama di sektor transportasi laut.
"Hingga kini, belum terlihat langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, padahal kejadian serupa telah berulang," tuturnya.
Selain itu, Badko HMI Maluku Utara mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjamin konektivitas antar wilayah. Tidak berfungsinya dua pelabuhan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
"Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan, segera mengambil langkah tegas dan memastikan kapal di Pelabuhan Indari dan Loleo Jaya kembali beroperasi. Pemerintah juga harus menjamin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," pintanya.
Alfian menambahkan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif dengan menyusun jadwal operasional kapal yang jelas disertai rencana cadangan.
"Misalnya, ketika satu unit kapal menjalani perawatan, harus disiapkan kapal pengganti atau moda transportasi alternatif agar masyarakat tidak dirugikan dan tidak menunggu tanpa kepastian," terangnya.
Alfian menekankan, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menyampaikan keterangan resmi terkait penyebab tidak beroperasinya kapal di Pelabuhan Indari dan Loleo Jaya, baik karena faktor perawatan, keuangan, izin operasional, maupun persoalan operator. Informasi tersebut perlu disampaikan melalui media massa, media sosial, maupun papan informasi di pelabuhan.
"Tanpa adanya kepastian informasi, masyarakat akan terus dirugikan. Karena itu, Badko HMI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. DPRD harus bersikap kritis dan tidak diam terhadap kondisi yang jelas-jelas merugikan masyarakat," pungkasnya. (rls)
