![]() |
| Direktur DataIndo, Usman Buamona |
Desakan ini disampaikan Direktur Analisis dan Data Indonesia (DataIndo), Usman Buamona, press release, Jumat (30/01/2025).
Berdasarkan temuan DataIndo, PT WKM diduga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan No. 23 Tahun 2021 dan di pertegas melalui PP No. 36 Tahun 2024 terkait tarif PNBP, sehingga fokus pengusutan tidak seharusnya diarahkan ke PT Position.
"Yang harus diusut itu PT WKM, bukan PT Posision. PT WKM tidak memiliki PPKH, namun tetap melakukan aktivitas pertambangan. Ini pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan pertambangan," tegas Usman.
Selain persoalan PPKH, DataIndo menyoroti dugaan penggelapan 90.000 ton bijih nikel ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas PT WKM. Jumlah tersebut bukan skala kecil dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
"Jika angka ini benar, maka kita sedang berbicara tentang kejahatan pertambangan terstruktur. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan hukum dilecehkan," ujar Usman.
DataIndo juga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen krusial yang seharusnya dimiliki PT WKM. Antara lain jaminan reklamasi, PPKH, serta legalitas pembangunan dan penggunaan jetty. Hingga saat ini, kata Usman, tidak ada kejelasan sumber dan dasar hukum dari dokumen-dokumen tersebut.
Lebih jauh, Usman menilai terdaftarnya aktivitas dan fasilitas PT WKM mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang secara sengaja memuluskan proses, termasuk keberadaan jetty perusahaan.
"Tidak mungkin semua bisa berjalan tanpa ada yang bermain. Fakta bahwa jetty bisa beroperasi dan terdaftar menunjukkan ada indikasi kuat pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum," katanya.
Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni pengambilalihan izin lahan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang oleh PT WKM tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Kondisi ini mengindikasikan penggunaan dokumen ilegal atau dokumen bodong dalam operasional tambang.
Usman turut mengkritisi inkonsistensi sikap KATAM, yang dinilai sempat menyalahkan PT WKM, namun kemudian justru membenarkan kembali aktivitas perusahaan ilegal tersebut.
"Ini menunjukkan inkonsistensi yang membingungkan publik. Sikap seperti ini justru menambah kecurigaan dan merusak kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum di sektor pertambangan," tegasnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, DataIndo mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Satgas PKH serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, menghentikan sementara seluruh aktivitas PT WKM, dan membuka proses hukum secara transparan kepada publik.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang terang-benderang. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional," tutupnya.
