![]() |
| Riswan Sanun, Ketua Umum Formapas Maluku Utara |
Ketua Umum Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, menyebutkan bahwa izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari MODI, AMDAL bahkan IPPKH.
Perusahan sebelum melakukan kegiatan, terang Riswan, ada feasibility study atau studi kelayakan. Ini dilakukan untuk menilai perusahan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, dan sosial.
"Perusahan ini beroperasi secara terbuka, diketahui masyarakat dan pemerintah. jadi kalu tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa melakukan kegiatan pertambagan dengan bebas. Jadi ini yang harus dipahami," tegas Riswan, Selasa (13/01/2025).
Riswan juga menekankan, jika merujuk UU 27/2017 yang melarang ada kegiatan tambang di Pulau Kecil, ada perusahaan yang beroperasi di Pulau Fao dan Pulau Pakal yang lebih urgent untuk dibijaki.
Riswan juga mendukung Upaya pemulihan lingkungan di kawasan tambang nikel Pulau Gebe, yang digencarkan PT Smart Marsindo. Melalui program reklamasi, perusahaan menanam sedikitnya 4.000 pohon di empat titik lahan bekas tambang, sebagai bagian dari kewajiban pemulihan sesuai regulasi pertambangan nasional.
Melalui programa reklamasi, Kegiatan tersebut PT Samrt Marsindo turut melibatkan masyarakat setempat, mulai dari penyemaian bibit hingga penanaman di lapangan. Bibit reklamasi disemai oleh masyarakat untuk setiap polybag dibayar oleh perusahaan Rp 3.000 dengan jarak tanam sekitar tiga meter. Hal ini sebagai bentuk Komitmen PT Smart Marsindo terhadap Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang.
Riswan juga mengapresiasi PT Smart Marsindo dibawah kepemimpinan Direktur Jilly R. Lumankum, yang berkomitmen terhadap kemajuan Pendidikan di Pulau Gebe. Komitmen ini diwujudkan melalui pembangunan Gedung SMAN 3 Pulau Gebe, guna mendukung pendidikan menengah di wilayah Pulau Gebe.
"PT Smart Marsindo juga menyediakan bantuan bus sekolah yang melayani siswa di beberapa desa. Selain itu, sebanyak 20 unit laptop dihibahkan guna memperkuat pengetahuan digital siswa," pungkasnya. **
