LPP Tipikor Desak Kejati Malut Periksa Kabag dan Bendahara Kesra Halmahera Tengah

Sebarkan:
Muhlas Ibrahim, Ketua Bidang Pemberantasan Tipikor
TERNATE, PotretMalut - Pengelolaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana hibah dengan total mencapai miliaran rupiah.

Dalam temuan tersebut, tercatat belanja hibah senilai Rp 340.000.000, tidak didukung dengan bukti admistrasi yang tidak di pertanggungjawaban secara lengkap dan sah. Selain itu, terdapat pula realisasi penerimaan hibah senilai Rp 785.000.000, tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban.

Dalam LHP tersebut, Bendahara Pengeluaran berdalih bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak tersusun rapi sehingga keberadaannya tidak diketahui. Lebih lanjut, bendahara mengaku belum melakukan pengadaan atau pengumpulan dokumen pendukung yang dimaksud.

Menanggapi ini, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Ketua Bidang Pemberantasan Tipikor, Muhlas Ibrahim, menyebutkan, alasan dokumen tidak rapi atau hilang adalah alasan yang tidak masuk akal dalam tata kelola keuangan negara. "Ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang nyata," tegas Muhlas  dalam keterangannya, Sabtu (03/01/2026).

LPP Tipikor secara resmi mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Kesra, serta Bendahara Pengeluaran Kabupaten Halmahera Tengah.

"Kami meminta Kejati Malut segera melakukan pemanggilan pemeriksaan. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi di balik hilangnya dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut," pungkasnya. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini