![]() |
| Aksi KPK di depan Kantor Kejati Maluku Utara |
Desakan ini disampaikan KPK, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (03/02/2026).
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan bahwa Kadis PMD, Zaki Wahab, diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan, yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025 lalu.
Kronologi perkara itu, kata Yuslan, bermula sekitar Oktober 2025, ketika mencuat informasi adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Halmahera Selatan, untuk membiayai retret Kepala Desa.
"Setiap kepala desa disebut diminta menyetor Rp 25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 6,2 miliar. Instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, dan bersumber dari dana desa," ungkap Yuslan dalam orasinya.
Yuslan menambahkan, pengumpulan dana tersebut, di anggarkan tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Tentu ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, dan terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terstruktur dan sistematis, yang sengaja dilakukan," tambahnya.
KPK Maluku Utara mendesak Kejati menetapkan Kadis PMD dan Ketua APDESI Halmahera Selatan, terkait permasalahan tersebut.
"Kejati Maluku Utara, segera tetapkan Kadis PMD dan Ketua APDESI sebagai tersangka penggunaan anggaran tersebut," desaknya. (Tim/red)
