Keterlibatan Mantan Sekwan Dalam Dugaan Korupsi Tunjangan Anggota DPRD Tak Terbantahkan

Sebarkan:
Dr Hendra Karianga SH.,MH (Istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Dr Hendra Karianga SH.,MH., dan Junaidi Umar SH.,MH, masih silang pendapat terkait keterlibatan mantan Sekretaris Dewan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD senilai Rp 139.277.205.930. 

Hendra Karianga, bersekukuh peran dan keterlibatan mantan sekwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa terbantahkan. Mantan anggota Deprov 15 tahun itu bahkan menegaskan, sekwan secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah di DPRD. Sekwan sebagai KPA yang menjadi pintu masuk bocornya anggaran di gedung wakil rakyat tersebut.

Hendra meminta koleganya, Junaidi Umar maupun semua pihak, bisa memahami tata kelola keuangan negara secara utuh dan tidak boleh parsial.

Jika bersandar pada ketentuan undang-undang keuangan negara, terlebih dahulu mengetahui perintah Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Undang-undang ini mejelaskan pengelola keuangan negara harus dilakukan secara efektif, efesien, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Mengacu pada undang-undang tersebut, Hendra menyoal apakah APBD Provinsi Maluku Utara, khususnya pos belanja DPRD yang saat ini dilidik Kejati Maluku Utara sudah sesuai prinsip-prinsip keuangan negera atau sebaliknya.

Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pejabat yang bertanggung jawab, yakni pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Kemudian gubernur mendelegasikan kepada pejabat di bawahnya, di antaranya kepala dinas dan badan sebagai KPA.

"Nah, kalau kita bicara pejabat di lingkungan DPRD, pengelola keuangan yakni sekwan karena yang bersangkutan menyusun perencanaan anggaran pertahun," katanya, Jumat (13/02/2026) malam.

Anggaran yang dikelola sekwan di antaranya belanja perjalanan dinas, belanja pakaian dinas, makan minum dan lain-lain, termasuk besaran tunjangan.

Selain itu, terdapat pula peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak isentif DPRD. Kemudian dilaksanakan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023.

Seluruh aturan itu, menekankan besaran tunjangan anggota DPRD disesuaikan kemampuan keuangan daerah, karena ada landasan hukumnya. Hendra menyoal asas kepatuhan atas besaran tunjangan DPRD yang hampir mendekati Rp 150 miliar saat rakyat dilanda covid-19. Ukuran kelayakan itu akan dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipakai jaksa sebagai auditor. (Red-mg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini