![]() |
| Pengukuran secara mandiri dilakukan Keluarga Alimusu dilahan miliknya yang akan dijadikan Bandara PT Harita Group |
Pemilik lahan, Alimusu, mengaku pada 2022 dirinya bersama anak dan menantunya dipanggil untuk menyaksikan pengukuran lahan menggunakan GPS. Namun, menurutnya, hasil pengukuran tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
"Saat itu kami hanya diminta menyaksikan. Hasilnya tidak pernah diberikan," ujar Alimusu, Minggu (22/02/2026).
Menantu Alimusu, RH, yang turut hadir dalam proses pengukuran awal, membenarkan bahwa tidak ada dokumen resmi, peta bidang, maupun salinan hasil ukur yang diterima keluarga.
"Memang benar, hasil pengukuran GPS dari pihak perusahaan tidak pernah diberikan kepada kami," ungkap RH.
Karena merasa tidak mendapat kejelasan, keluarga melakukan pengukuran ulang secara mandiri pada Minggu (22/02/2026). Dari hasil tersebut, luas lahan disebut mencapai kurang lebih 5,8 hektare.
"Kami ukur kembali, hasilnya sekitar 5,8 hektare lebih. Ini berbeda dengan informasi yang dulu hanya disebutkan secara lisan," jelas RH.
RH juga membandingkan dengan nilai lahan di lokasi lain, yang dinilainya memiliki karakteristik serupa. Ia menyebut lahan milik warga lain seluas setengah hektare di kawasan bandara bernilai Rp 1,2 miliar, sementara lahan keluarganya yang disebut seluas 5,8 hektare hanya menerima Rp 300 juta.
"Ini yang membuat kami mempertanyakan prosesnya," ujarnya.
Menurut RH, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan.
"Kami menduga ada yang tidak transparan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas tanah masyarakat," katanya.
Sementara itu, Alimusu mengaku saat penyerahan uang yang disebut sebagai ganti rugi, dirinya dipanggil oleh Kepala Desa bersama seorang oknum aparat. Namun, ia menyatakan tidak menerima penjelasan rinci terkait dasar perhitungan luas lahan maupun dokumen perjanjian resmi yang ditandatangani secara terbuka.
Kasus ini kembali menyoroti mekanisme pengadaan lahan di lingkar industri Pulau Obi dan pentingnya transparansi serta perlindungan hak masyarakat.
Konfirmasi telah dikirimkan kepada perwakilan LA PT Harita Group, Billy, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum dibaca dan belum ada tanggapan.
Pihak PT Harita Group, Pemerintah Desa Kawasi, termasuk Kepala Desa, Arifin Siroa, serta aparat yang disebut dalam keterangan narasumber, belum memberikan pernyataan resmi. (Ar/red)
