Bea Cukai Ternate Berhasil Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar Dari Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan:
Rokok Ilegal yang Berhasil Ditindak Bea Cukai Ternate
TERNATE, PotretMalut - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Ternate, berhasil qmengamankan 879.120 batang roko tanpa pita cukai.

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Maluku Utara oleh Bea Cukai Ternate ini, menunjukkan peningkatan signifikan. Pasalnya 879.120 batang rokok ilegal ini, baru tercatat dalam dua bulan pertama tahun 2026, dengan total 26 kali penindakatan.

"Jumlah tersebut melampaui total penindakan sepanjang tahun 2025 yang tercatat 627.740 batang. Artinya, hanya dalam waktu Januari hingga Februari 2026, capaian sudah melampaui satu tahun penuh sebelumnya dengan selisih lebih dari 250 ribu batang," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, Senin (02/03/2026).

Kata Ary, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2.147.800.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1.150.904.320.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara.

"Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan cukai," ujarnya.

Meski demikian, lonjakan angka penindakan ini juga menjadi cerminan bahwa peredaran rokok ilegal di Maluku Utara masih cukup massif. Publik tentu berharap penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang semata, tetapi juga menyasar jalur distribusi dan aktor di balik peredarannya.

Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat di tingkat pedagang. Penguatan pengawasan dan transparansi proses hukum menjadi kunci agar pemberantasan berjalan konsisten dan berkelanjutan.

"Bea Cukai Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di Maluku Utara," pungkas Ary. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini