Heboh Dugaan Penembakan Warga di Halteng, Ketum Formapas: Polisi Sigap Jika Korporasi Rugi

Sebarkan:
Riswan Sanun, Ketua Umum PP Formapas Malut
JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam dugaan tindakan kekerasan menggunakan senjata api yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, terhadap seorang warga bernama Stenly R. Mamala di Kabupaten Halmahera Tengah.  Heboh Dugaan Penembakan Warga di Halteng, Formapas Malut: Polisi Sigap Jika Korporasi Rugi
Peristiwa ini dinilai sebagai alarm serius bagi profesionalisme, akuntabilitas, dan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa dugaan penembakan ini merupakan persoalan krusial yang harus diusut tuntas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penembakan terjadi saat korban sedang melakukan perjalanan bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan. Tembakan tersebut diduga menembus badan mobil hingga menyebabkan korban mengalami luka tembak di tangan kanan.
"Kami mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan represif aparat yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Senjata api bukan alat untuk mempertontonkan kekuasaan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat. Jika benar terdapat anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik," tegas Riswan dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Riswan juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan pendekatan penegakan hukum yang cenderung tajam ke bawah ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi. Kasus ini diduga bermula dari isu pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Riswan menyatakan, jika dugaan pencurian itu benar terjadi, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan alat bukti yang sah. Namun, hal tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan secara sewenang-wenang.
"Jangan sampai kepolisian terlihat begitu sigap dan keras ketika ada dugaan tindak pidana yang merugikan korporasi, tetapi justru tidak menunjukkan ketegasan yang sama ketika masyarakat diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah," cetus Riswan. 
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa kepentingan korporasi lebih cepat mendapatkan perlindungan daripada keselamatan dan hak asasi manusia.
Insiden yang melibatkan oknum anggota Brimob ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan Polda Maluku Utara. Sebagai pimpinan tertinggi, Kapolda dianggap memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan anggotanya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghormati HAM.
"Kami menilai Kapolda Maluku Utara gagal menunjukkan efektivitas pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan tugas anggotanya apabila dugaan tindakan represif seperti ini terbukti terjadi. Ketika muncul dugaan penggunaan senjata api secara berlebihan, dugaan perampasan telepon seluler, serta tindakan yang dipersoalkan oleh keluarga korban, pimpinan kepolisian harus menjawabnya dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang diproses," tegas Riswan.
Ia menambahkan, penggunaan senjata api merupakan kewenangan luar biasa yang dibatasi oleh hukum ketat, prinsip kebutuhan, serta proporsionalitas. Riswan berharap wajah penegakan hukum tidak berubah menyerupai tindakan premanisme jalanan yang mengejar dan menakut-nakuti masyarakat.
Selain persoalan penembakan, PP Formapas Malut juga mendesak agar dugaan perampasan telepon seluler milik korban oleh oknum intel Brimob berinisial O diperiksa secara terpisah dan menyeluruh secara hukum.
Menyikapi situasi ini, PP Formapas Malut meminta Kapolri untuk tidak melihat kasus ini sebagai pelanggaran internal biasa, karena menyangkut runtuhnya kepercayaan publik. Mereka menuntut penanganan kasus tidak mandek di sidang etik semata, melainkan harus dibawa ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kami mendesak Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara. Apabila ditemukan kelalaian serius atau kegagalan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kapolri harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara evaluasi terhadap pimpinan hanya menjadi wacana," pungkasnya. (Rls)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini