Oleh: Tamrin Haji Hasim
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Partai Perindo)
Ketika Manusia Hanya Menjadi Angka
Di balik setiap angka kependudukan, ada manusia yang menggantungkan harapan kepada negara. Ada anak yang membutuhkan sekolah, ibu yang memerlukan pelayanan kesehatan, keluarga yang menanti bantuan sosial, dan warga pesisir yang berharap pembangunan sampai ke kampungnya. Namun, bagaimana mungkin pembangunan dapat benar-benar adil jika jumlah, keberadaan, dan kebutuhan penduduk belum tergambar secara tepat?
Pertanyaan itu mendesak bagi Halmahera Selatan, daerah kepulauan dengan permukiman yang tersebar dan mobilitas manusia yang terus berubah. Data penduduk bukan sekadar urusan KTP, kartu keluarga, atau akta kelahiran. Ia adalah peta tentang siapa yang harus dilayani, di mana mereka tinggal, dan pelayanan apa yang layak mereka terima. Kita sering sibuk memperdebatkan besarnya anggaran, tetapi kurang memberi perhatian pada ketepatan menghitung manusia yang menjadi alasan anggaran itu dibelanjakan.
Kesalahan membaca data bukan hanya kekeliruan statistik. Ia dapat menjadi pintu masuk ketidakadilan pembangunan.
Data yang Belum Sepenuhnya Bercerita
Materi pemutakhiran data penduduk yang disampaikan LSM GELISAH (Gerakan Literasi Sarumah) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Halmahera Selatan pada 25 Mei 2026 mencatat perkembangan penduduk dari 248.395 jiwa pada 2020 menjadi 264.214 jiwa pada 2025. Materi itu juga menampilkan perbedaan angka tahun 2024: 258.564 jiwa menurut angka BPS yang dikutip dalam paparan dan 256.968 jiwa menurut angka Disdukcapil yang dikutip pada kesempatan sama. Angka-angka ini perlu diuji kembali terhadap sumber resmi dan periode rujukannya sebelum dipakai sebagai dasar keputusan.
Perbedaan angka BPS dan Disdukcapil tidak otomatis berarti salah satu lembaga keliru, sebab pendekatan statistik dan pencatatan administrasi dapat berbeda. Justru di sinilah kebutuhan rekonsiliasi menjadi penting: pemerintah harus memahami definisi, metode, serta waktu pencatatan agar tidak membandingkan dua angka seolah-olah berasal dari pengukuran yang sama.
Di luar perdebatan angka, persoalan yang lebih nyata adalah kemungkinan masih adanya warga tanpa dokumen lengkap, kelahiran dan kematian yang terlambat dilaporkan, perpindahan domisili yang belum diperbarui, serta anomali data historis. Bagi warga pulau-pulau terpencil, perjalanan menuju pusat pelayanan dapat berarti ongkos transportasi, waktu kerja yang hilang, dan urusan keluarga yang harus ditinggalkan.
Keadilan Pembangunan Dimulai Dari Pengakuan
Identitas administratif bukan tujuan akhir. Ia merupakan pintu menuju pelayanan publik. Ketika data keluarga tidak mutakhir, proses verifikasi bantuan sosial dapat tersendat. Ketika peristiwa kelahiran tidak segera dicatat, keluarga dapat menghadapi kesulitan administratif dalam mengakses layanan. Ketika data suatu wilayah tidak menggambarkan kondisi nyata, kebutuhan sekolah, tenaga kesehatan, air bersih, dan infrastruktur dasar berisiko salah dihitung.
Pemerintah memerlukan data yang sah dan relevan agar kebijakan tidak sekadar merata di atas kertas, melainkan adil menurut kebutuhan. Dalam wilayah kepulauan, ukuran keberhasilan bukan hanya banyaknya dokumen yang dicetak, tetapi juga seberapa jauh pelayanan mampu mendatangi warga yang selama ini sulit menjangkau kantor pemerintahan.
Membangun Sistem Kerja yang Menjangkau Desa
Pembenahan kependudukan perlu dikerjakan melalui sistem terpadu, bukan gerakan sesaat untuk mengejar angka. Pendataan terbatas berbasis desa dapat menjadi titik awal: perangkat desa mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan dokumen, mencatat peristiwa lahir dan meninggal yang belum dilaporkan, memeriksa informasi pindah-datang, dan menandai ketidaksesuaian yang memerlukan verifikasi. Setiap temuan harus memiliki catatan tindak lanjut yang jelas.
Kecamatan berperan mengoordinasikan dan memeriksa laporan desa. Dinas Kesehatan bersama fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan informasi awal peristiwa kelahiran dan kematian sesuai kewenangannya. BKPSDM membantu sosialisasi dan pemeriksaan administratif bagi ASN serta PPPK, sementara Disnakertrans membangun koordinasi dengan perusahaan untuk memudahkan layanan kepada pekerja yang benar-benar menetap. Disdukcapil tetap menjadi pihak berwenang untuk memverifikasi, memperbaiki, dan menetapkan data resmi.
Perlu ditegaskan: seseorang yang bekerja sementara di Halmahera Selatan tidak otomatis harus mengganti KTP. Perubahan domisili harus mengikuti keadaan faktual, persyaratan hukum, dan prosedur yang sah. Pendataan juga tidak boleh menjadi alasan untuk membuat identitas fiktif, menggandakan NIK, atau membuka data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Kepercayaan warga adalah syarat utama keberhasilan pembenahan data.
Sistem kerja semacam ini harus ditopang pelayanan jemput bola, pengelompokan rute antarpulau, standar verifikasi, pengamanan data, serta evaluasi hasil yang terbuka pada tingkat agregat. Penduduk tidak boleh hanya dihitung; setiap persoalan administratif yang ditemukan perlu diarahkan menuju penyelesaian.
APBD 2027 dan Keberanian Menetapkan Prioritas
Pembahasan APBD 2027 semestinya menjadi momentum meninjau ulang cara menentukan prioritas pembangunan. Program yang tampak secara fisik memang mudah menarik perhatian, tetapi perbaikan fondasi data sama pentingnya. Tanpa informasi penduduk yang akurat, bahkan anggaran besar berisiko tidak menyentuh kebutuhan yang paling mendesak.
Usulan pembenahan data perlu dinilai dari sistem kerjanya: pendataan faktual di tingkat desa, pemeriksaan berjenjang di kecamatan, verifikasi dan penyelesaian kasus oleh Disdukcapil, sinkronisasi lintas perangkat daerah, serta pelayanan bergerak bagi wilayah yang sulit dijangkau. Rencana itu harus memiliki indikator yang masuk akal, pembagian tanggung jawab yang tegas, dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Rasionalisasinya bukan sekadar administratif. Bentang kepulauan membuat biaya dan waktu pelayanan berbeda antardaerah; mobilitas penduduk dan aktivitas industri menambah kerumitan pembaruan domisili; sementara pencatatan kelahiran, kematian, dan perpindahan memerlukan komunikasi antarlembaga yang konsisten. Karena itu, kebutuhan operasional harus dihitung berdasarkan beban kerja, jarak, standar biaya, dan kemampuan fiskal, serta dipastikan tidak menduplikasi belanja rutin.
Data yang lebih baik dapat memperkuat perencanaan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur. Ia juga relevan bagi ketepatan informasi yang dipakai dalam kebijakan fiskal, meski peningkatan penduduk tercatat tidak otomatis menaikkan dana transfer pusat. Keberhasilan mesti diukur dari semakin lengkapnya dokumen warga, berkurangnya anomali, membaiknya kesesuaian domisili, dan tersedianya data yang lebih dapat dipercaya—bukan dari pemaksaan target jumlah penduduk.
DPRD dan pemerintah daerah perlu menguji setiap usulan melalui pertanyaan sederhana namun menentukan: masalah siapa yang hendak diselesaikan, bagaimana caranya, siapa yang bertanggung jawab, berapa kebutuhan yang wajar, dan apa bukti bahwa kehidupan warga menjadi lebih mudah sesudahnya? Itulah makna keberanian menetapkan prioritas.
Jangan Biarkan Warga Hilang Dari Perhitungan
Pada akhirnya, kita tidak sedang berbicara semata tentang tabel, grafik, atau deretan nomor identitas. Kita sedang berbicara tentang seorang anak di pulau kecil yang ingin bersekolah tanpa hambatan administrasi; tentang seorang ibu yang berharap urusan keluarganya dilayani tanpa harus menyeberangi laut berulang kali; tentang orang tua yang telah menghabiskan hidupnya di tanah ini, tetapi datanya belum menggambarkan kenyataan.
Bayangkan jika sebuah desa terus menunggu fasilitas yang dibutuhkannya hanya karena kebutuhannya tidak terbaca dengan benar. Bayangkan jika seseorang telah bekerja, membesarkan anak, dan ikut menghidupkan kampungnya selama puluhan tahun, tetapi keberadaannya masih luput dari perhitungan yang menentukan arah pelayanan. Bagi birokrasi, itu mungkin tampak sebagai satu baris data yang belum selesai. Bagi keluarga yang mengalaminya, itu dapat berarti bertahun-tahun menunggu hak yang seharusnya lebih mudah dijangkau.
Halmahera Selatan tidak boleh membiarkan laut yang memisahkan pulau-pulaunya berubah menjadi jarak antara negara dan warganya. Pemerintah harus hadir bukan hanya saat menghitung penduduk, tetapi juga saat mendengar kesulitan mereka, membenahi catatannya, dan memastikan setiap kebijakan berangkat dari kenyataan.
Sebab pada hari ketika angka-angka anggaran selesai diperdebatkan, yang akan menilai keberhasilan kita bukanlah lembar laporan, melainkan kehidupan masyarakat. Dan jika kelak masih ada seorang warga yang merasa tak terlihat oleh pembangunan, maka pekerjaan kita sesungguhnya belum selesai. Jangan biarkan ada manusia yang tumbuh, bekerja, menua, dan mencintai Halmahera Selatan sepanjang hidupnya, tetapi justru hilang dari perhitungan tentang masa depan tanah yang ia sebut rumah.
"Yang kita perbaiki bukan sekadar data. Yang kita jaga adalah martabat manusia. Yang kita perjuangkan bukan sekadar ketepatan angka, melainkan hak setiap warga untuk diakui, dijangkau, dan tidak ditinggalkan."
