![]() |
| Praktisi Sekaligus Pakar Hukum Keuangan Negara, Hendra Karianga |
Menurut Hendra, kasus yang bersumber dari APBD ini sebenarnya tergolong sederhana untuk diungkap. Hal ini dikarenakan alur pencairan anggaran dan penanggung jawabnya sudah sangat jelas berdasarkan regulasi keuangan negara.
"Sedari awal saya sudah sampaikan bahwa ini kasus sederhana, jadi jangan sengaja diperlambat penanganannya," tegas Hendra, Senin (02/11/2026).
Hendra membeberkan bahwa kunci utama dari pencairan anggaran fantastis ini berada di tangan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat saat itu. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Erva Konoras yang kala itu menjabat sebagai Kabag Keuangan DPRD Malut (kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Malut).
Secara regulasi, kedua pejabat inilah yang memiliki kewenangan mutlak untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai syarat mutlak cairnya anggaran tunjangan tersebut.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi tidak akan sulit untuk menetapkan siapa saja sebagai tersangka, karena ada peran KPA maupun Kabag Keuangan saat itu sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab," sebut Hendra.
Kekesalan Hendra bukan tanpa alasan. Ia menyoroti proses audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, yang dinilai terkatung-katung. Idealnya, audit investigasi hanya memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, dalam kasus ini, proses audit sudah berjalan selama 8 hingga 10 bulan tanpa kejelasan hasil.
Hendra pun menuding penyidik Kejati Maluku Utara kurang proaktif dan tidak serius, sehingga menyebabkan hasil audit dari BPK Malut tersendat. Sebagai langkah konkret, ia menyarankan Kejati untuk segera menyurati Kepala BPK RI di pusat atau mengalihkan proses audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau sudah selama 10 bulan terkatung-katung dan BPK juga tidak memberikan hasil investigasi, penyidik Kejati harus proaktif menyurati langsung Kepala BPK RI atau juga menggunakan BPKP. BPKP juga memiliki kewenangan audit terhadap keuangan negara. Hasil pemeriksaan audit inilah yang menjadi landasan hukum apakah ada kerugian negara atau tidak," jelas pakar hukum tersebut.
Kasus kakap yang menguras anggaran daerah hingga Rp139.277.205.930 ini terus menggelinding. Tim penyidik Kejati Malut dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan figur penting di lingkaran parlemen Maluku Utara.
Mulai dari Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 (saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD), M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024-2029, Abubakar Abdullah, mantan Sekwan Malut, Zulkifli Biyan, serta sejumlah saksi terkait lainnya, dan Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Maluku Utara yang saat ini berstatus terpidana kasus OTT KPK. (Tim/red)
