Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara ( Bkn) Manado English Nainggolan |
TERNATE - Mantan kepala Kesahabandaran Otoritas
Pelabuhan Ternate kelas II Hengky bersata satfnya yang sudah di tetapkan atas
dugaan kasus proyek Docking kapal perintis R-65 pangkalan ternate harus di
behentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab yang
bersangkutan sudah melanggar Peraturan Pemerintah PP nomor 53 tahun 2010 dan
itu harus diproses hukum disiplin, artinya tidak menghalangi proses pidana.
Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (
Bkn) Manado English Nainggolan kepada wartawan via WhatsApp
15/11/2017 mengatakan, meskipun diberhentikan sementara satatus ASN harus di
berikan penghasilan 50 persen.” Kalau PNS sudah menjadi tersangka dan ditahan,
dirinya sangat menyesalkan dengan adanya perbuatan tersebut. Yang bersangkutan
dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No. 53 Thn 2010. Artinya proses
pidana tidak menghalangi proses hukuman disiplin.
sebelumnya mantan Kepala
Sahabandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Ternate Hengky bersama
satu orang stafnya berinisial AR serta salah satu kontraktor BS alias
Bonefasius di ciduk tim Saber Pungli Reserse Kriminal Khusu (Krimsus) Polda
Malut pada Kamis 9 Nepomber di salah satu kamar Hotel Archy lingkungan Tana
Raja.
Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga
tersangka, polisi menetapkan Hengki dan Abdul sebagai tersangka penerima suap
berdasarkan pasal 5 ayat 2 pasal 11 dan pasal 12 huruf D UU no 31 tahun 1959
dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat
1 E 1E Khup ancaman hukuman 1 tahun maksimal 5 tahun dan pasal 12 B minimal 4
tahun maksimal 20 tahun.
Tersangka lain adalah Bonefasisus
(Kontraktor) sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1
huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. "Tiga
tersangka ini, kami menerapkan pasal yang berbeda dalam kasus OTT ini. (alf)