BKN Regional XI Manado Sesalkan Perbuatan KSOP Ternate

Sebarkan:

Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara ( Bkn) Manado English Nainggolan

TERNATE -  Mantan kepala Kesahabandaran Otoritas Pelabuhan Ternate kelas II Hengky bersata satfnya yang sudah di tetapkan atas dugaan kasus proyek Docking kapal perintis R-65 pangkalan ternate harus di behentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab yang bersangkutan sudah melanggar Peraturan Pemerintah PP nomor 53 tahun 2010 dan itu harus diproses hukum disiplin, artinya tidak menghalangi proses pidana.
 
Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara ( Bkn) Manado English Nainggolan kepada wartawan via WhatsApp 15/11/2017 mengatakan, meskipun diberhentikan sementara satatus ASN harus di berikan penghasilan 50 persen.” Kalau PNS sudah menjadi tersangka dan ditahan, dirinya sangat menyesalkan dengan adanya perbuatan tersebut. Yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No. 53 Thn 2010. Artinya proses pidana tidak menghalangi proses hukuman disiplin.

sebelumnya mantan Kepala Sahabandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Ternate Hengky bersama satu orang stafnya berinisial AR serta salah satu kontraktor BS alias Bonefasius di ciduk tim Saber Pungli Reserse Kriminal Khusu (Krimsus) Polda Malut pada Kamis 9 Nepomber di salah satu kamar Hotel Archy lingkungan Tana Raja.

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka, polisi menetapkan Hengki dan Abdul sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 5 ayat 2 pasal 11 dan pasal 12 huruf D UU no 31 tahun 1959 dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 E 1E Khup ancaman hukuman 1 tahun maksimal 5 tahun dan pasal 12 B minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Tersangka lain adalah Bonefasisus (Kontraktor) sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. "Tiga tersangka ini, kami menerapkan pasal yang berbeda dalam kasus OTT ini. (alf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini