Proyek RSP Halbar Penuhi Unsur Korupsi, APH Tak Perlu Menunggu Laporan Resmi

Sebarkan:
Hendra Karianga
TERNATE, PotretMalut - Gagalnya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat, ditengarai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, yang berujung terjadi tindak pidana korupsi.

Praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga SH., MH., menyebutkan, aparat penegak hukum harus segera menyikapi gagalnya proyek RSP Halmahera Barat, tanpa harus menunggu laporan resmi.

"Semua unsur korupsi sudah terpenuhi karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara. Kemarin saya sampaikan proyek RSP Halbar itu korupsi yang terjadi di depan mata," tegasnya, Minggu (14/12/2025).

Lantaran sudah memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan lain kecuali langkah hukum cepat dan tegas harus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk mengungkap kasus ini hingga menjadi terang.

Hendra memastikan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Haryowimboko, tetap melakukan langkah hukum tanpa menunggu laporan resmi.

"Mustahil kejaksaan menunggu laporan resmi karena korupsi bukan delik aduan. Itu tidak mungkin. Kejaksaan pasti bergerak karena semua unsur sudah terpenuhi, "sahut Hendra, menjawab pertanyaan jurnalis Posko Grup soal alasan Aspidsus menunggu laporan resmi terkait proyek mubazir tersebut.

Korupsi, terang Hendra, merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kelangsungan pembangunan, sehingga tidak bisa dibiarkan.

Ia menyebut, sejumlah pihak harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawban, terutama Bupati Kabupaten Halmahera Barat, James Uang. Juga pihak ketiga dalam hal ini PT. Mayagi Mandala Putra. Keduanya paling bertanggung jawab secara hukum di balik gagalnya proyek tersebut.

Bupati merupakan pejabat eksekutif secara sepihak memindahkan lokasi pembangunan RSP Halmahera Barat, yang sebelumnya ditempatkan di Desa Janu, Kecamatan Loloda oleh Kementrian Kesehatan RI. Ia (bupati), memindahkan lokasi RSP di Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu.

Seorang sumber terpercaya di lingkup Pemda Halmahera Barat menyebut, pemindahan lokasi dilakukan setelah adanya pencairan anggaran tahap pertama.

Kemenkes RI yang belakangan mengetahui keputusan bupati memindahkan lokasi rumah sakit tetap bersikukuh. Menganggap tindakan konyol bupati itu menyalahi perencanaan awal yang sudah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RSP Halbar dikerjakan oleh pengusaha Joni (Koko) Laos, melalui PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 seniai Rp 42.946.393.870.61. Pihak perusahaan diberi waktu pekerjaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024. Hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan proyek tak kunjung selesai, bahkan mangkrak. (red-mg)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini