Foto : Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa marsaoly |
TERNATE, Potretmalut.com - Usailah sudah perjuangan dan kerja
keras Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Ternate yang mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi
Peraturan Daerah (Perda
“12 Perda tersebut yakni
Perda IMB, Perda parkir ditepi jalan umum, Retribusi rumah potong jewan,
Retribusi izin usaha perikanan, Pengelolaan limbah domestik, Perda uji
kendaraan bermotor, Perda izin gangguan, Perda mineral bukan Logam, Perda
penanaman modal, Perda kepemudaan dan Perda pengarusutamaan gender serta Perda
usaha makro telah menjadi produl hukum yang kuat bagi masyarakat,” ungkap Ketua
DPRD Merlisa Marsaoly kepada wartawan Jumat (18/1/2018)
Menurutnya, persetujuan
perda ini merupakan langkah penting sebagai wujud ihtiar bersama antara DPRD
dan Pemerintah dalam menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate.
“Hal ini mungkin tidak
berlebihan sebab Ternate adalah Kota yang menjadi barometer pembangunan sosial
masyarakat dan ekonomi di wilayah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Kata dia, DPRD akan
melakukan penyesuaian terhadap perubahan dinamika kehidupan masyarakat termasuk
melakukan reformasi dan revitalisasi atas produk-produk hukum Kota Ternate yang
diselaraskan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.
“Harapannya semoga perda
ini merupakan produk hukum yang harus ditaati masyarakat Kota Ternate. Bahkan
lebih dari itu, semoga kerja sama yang terbangun dan terbina selama ini dapat
dipertahankan dan lebih ditingkatkan antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate,”
tutupnya. (Indra/alf)