DPRD Kota Ternate Berharap Perda Jadi Produk Hukum Yang Kuat

Sebarkan:


Foto : Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa marsaoly



TERNATE, Potretmalut.com - Usailah sudah perjuangan dan kerja keras Pemerintah Kota Ternate dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda

“12 Perda tersebut yakni Perda IMB, Perda parkir ditepi jalan umum, Retribusi rumah potong jewan, Retribusi izin usaha perikanan, Pengelolaan limbah domestik, Perda uji kendaraan bermotor, Perda izin gangguan, Perda mineral bukan Logam, Perda penanaman modal, Perda kepemudaan dan Perda pengarusutamaan gender serta Perda usaha makro telah menjadi produl hukum yang kuat bagi masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Merlisa Marsaoly kepada wartawan Jumat (18/1/2018)

Menurutnya, persetujuan perda ini merupakan langkah penting sebagai wujud ihtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah dalam menyikapi laju pertumbuhan dan perkembangan Kota Ternate.

“Hal ini mungkin tidak berlebihan sebab Ternate adalah Kota yang menjadi barometer pembangunan sosial masyarakat dan ekonomi di wilayah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Kata dia, DPRD akan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dinamika kehidupan masyarakat termasuk melakukan reformasi dan revitalisasi atas produk-produk hukum Kota Ternate yang diselaraskan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.


“Harapannya semoga perda ini merupakan produk hukum yang harus ditaati masyarakat Kota Ternate. Bahkan lebih dari itu, semoga kerja sama yang terbangun dan terbina selama ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate,” tutupnya. (Indra/alf)
 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini