KPU Malut Minta Timses Paslon Copot Atribut Kampanye

Sebarkan:



TERNATE, BRINDOnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara meminta kepada seluruh Tim Sukses (Timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur segera mencopot atribut yang bernuansa kampanye. Hal ini dikatakan Ketua KPU Malut, Sahrani Somadayo Senin (8/1/2018). 

“ Untuk masing-masing tim sukses segera menertibkan alat praga yang sudah dipasang, ada waktunya untuk berkampanye “, ungkapnya

Menurutnya, setelah pasangan calon sudah melakukan pendaftran ke KPU, dengan secara sah paslon tersebut sudah terikat dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Aturanya sangat tegas, jika paslon atau tim suksesnya tidak mematuhi KPU dan Bawaslu akan ditindak tegas, tandasnya. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Muksin Amrin menambahkan, berdasarkan pantauan dilapangan, atribut kampanye baik itu baliho dan spanduk paslon ini sudah marak hingga ke tingkat desa. “ Sekarang belum saat berkampanye, akan tetapi sosialisasi paslon melalui alat peraga sudah terpasang dimana-mana “, tambah Muksin

Kata dia, penertiban mutlak dilakukan karena mengacu pada aturan KPU, yang boleh dipasang untuk sosialisasi paslon hanya atribut kampanye (Baliho dan spanduk) yang diproduksi KPU. Selain itu, pihaknya juga merencanakan akan memanggil para direktur media cetak terkait dengan pemasangan iklan pasangan calon.

“ Kami sudah meminta kepada setiap paslon untuk memasukkan desain baliho dan spanduk ke KPU, dan kalau kedapatan ada memasang iklan di media cetak maka akan di diskualifikasi “, tegasnya

Untuk meminimalisir atau menetralisasi jalan pilkada nanti, dirinya menegaskan, kampanye gelap seperti (Money politic) atau bernuansa memprovokasi pihak lain menjadi prioritas utama KPU dan Bawaslu. Sehingga, KPU dan Bawaslu akan membentuk tim khusus guna memantau dilapangan. 

“ Kita akan berkoordinasi Polda Malut untuk sama-sama menjada dan mengamankan jalan pilkada “, terangnya.

Muksin juga mengingatkan kepada setiap paslon agar mematuhi aturan selama proses pilkada sebagaimana ditetapkan. Untuk masa kampanye kurang lebih empat bulan terhitung sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “ Kita punya masa kampanye kurang lebih empat bulan, untu itu diminta kepada paslon maupun tim sukses patuhi rambu-rambu selama proses pelaksanaan Pilgub Malut “, pintanya

Terpisah, calon gubernur Malut, Burhan Abdurahman menambahkan, untuk menciptakan suasana pilkada yang berkualitas dari pilkada yang sebelumnya. “ Ya, kita tetap asah itu, mulai besok saya perintahkan untuk menertibkan semua alat peraga kampanye yang sudah dipasang “, tegas Burhan usai melakukan pendaftran di KPU. (emis/ches).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini