H-2 Pencoblosan, AHM Diperiksa KPK

Sebarkan:
Ahmad Hidayat Mus
TERNATE - Perjalanan Ahmad Hidayat Mus (AHM) merebut gosale puncak kian memprihatinkan. Sebab pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan terhadap AHM yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) 2 (Dua) periode itu.

AHM ditetapkan tersangka oleh KPK bersama mantan ketua DPR Kepsul Zainal Mus atas dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan bandara Bobong senilai 3,4 milyar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009. Dalam isi surat tersebut AHM dan Zainal Mus diminta untuk menghadap ke penyidik KPK, Andre Dedy Nainggolang dan tim di kantor KPK Jl. Kuningan Mulia - Jl. HR Rasuna Said Kav. C1 SetiabudiJakarta Selatan Senin (25/6) pukul 10 WIB besok untuk didengarkan keteranganya sebagai tersangka.

Surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK terhadap AHM dengan nomor spgl: 3744/DIK/01.00/23/06/2018 tertanggal 22 Juni 2018 itu ditandatangani Deputi Bidang Penindakan u.b Direktur Penyedikan, Aris Budiman tersebut mencantumkan 2 pasal yakni pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, dan pasal 6 huruf c, pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 30  Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30  Tahun 2002 tentang pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjandi Undang-undang.  

Sementara itu KapoldaMaluku Utara Brigjen (Pol) M. Naufal Yahya mengaku surat panggilan KPK kepada kaka beradik itu sudah diterima pada Sabtu (23/6) kemarin, dan sudah diserahkan ke keluarga AHM. “ Sudah diterima, dan kami sudah berikan suratnya di keluarga AHM”, tandas Kapolda.

Sekedar diketahui, AHM dan Zainal Mus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 yang merugikan keuangan negara senilai Rp.3,4 miliar. Sebelumnya juga AHM memenangkan praperadilan di Polda  Malut pada 2016 lalu. Penanganan kasus bandara Bobong kemudian diambil alih KPK pada tahun 2017 kemarin, setelah melewati 7 hari proses persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum AHM ,Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Hakim menyatakan penetapan status tersangka sah. (tim/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini