Ahmad Hidayat Mus |
TERNATE - Perjalanan Ahmad Hidayat Mus (AHM) merebut gosale puncak kian
memprihatinkan. Sebab pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018
lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan terhadap
AHM yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) 2 (Dua) periode itu.
AHM ditetapkan tersangka oleh KPK bersama mantan
ketua DPR Kepsul Zainal Mus atas dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan
bandara Bobong senilai 3,4 milyar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
2009. Dalam
isi surat tersebut AHM dan Zainal Mus diminta untuk menghadap ke penyidik KPK,
Andre Dedy Nainggolang dan tim di kantor KPK Jl. Kuningan
Mulia - Jl. HR Rasuna Said Kav. C1 Setiabudi, Jakarta Selatan Senin (25/6) pukul 10 WIB besok untuk didengarkan keteranganya
sebagai tersangka.
Surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK
terhadap AHM dengan nomor spgl: 3744/DIK/01.00/23/06/2018
tertanggal 22 Juni 2018 itu
ditandatangani Deputi Bidang Penindakan u.b Direktur Penyedikan, Aris Budiman
tersebut mencantumkan 2 pasal yakni pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan Tipikor, dan pasal 6 huruf c, pasal 38 ayat (1)
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjandi Undang-undang.
Sementara
itu KapoldaMaluku Utara Brigjen (Pol) M. Naufal Yahya mengaku surat panggilan
KPK kepada kaka beradik itu sudah diterima pada Sabtu (23/6) kemarin, dan sudah
diserahkan ke keluarga AHM. “ Sudah diterima, dan kami sudah berikan suratnya
di keluarga AHM”, tandas Kapolda.
Sekedar diketahui, AHM
dan Zainal Mus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi
pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 yang merugikan keuangan negara
senilai Rp.3,4 miliar. Sebelumnya juga AHM memenangkan praperadilan di
Polda Malut pada 2016 lalu. Penanganan kasus bandara Bobong
kemudian diambil alih KPK pada tahun 2017 kemarin, setelah melewati 7 hari proses persidangan Praperadilan
yang diajukan oleh Kuasa Hukum AHM ,Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan
cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Hakim menyatakan penetapan status
tersangka sah. (tim/red)