Lembaga Penyelenggara Pemilu Diminta Kabulkan Tuntutan Warga 6 Desa Sengketa

Sebarkan:

Abdullah Farah
TERNATE - Warga Enam (6) desa Kecamatan Jailolo Timur versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara susulan di 6 desa sengketa perbatasan Halmahera Barat-Halmahera Utara. Desakan ini sebagai buntut dari kekecewaan lantaran kehilangan hak pilih pada hari H pencoblosan Rabu (7/6/2018) lalu.

Jumat (6/7) pagi tadi para warga mendatangi kantor KPU Malut di Kelurahan Kota Baru lingkungan Dakomib Kota Ternate Tengah dengan menggelar aksi demo. Para warga mempertanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara atas menunggunya keputusan Bawaslu RI terkait pemungutan suara susulan.

Para warga menuntun agar Bawaslu dan KPU segera mengabulkan permohonan mereka karena sebelumnya tidak menyalurkan hak pilih pada hari H pencoblosan Rabu (7/6/2018) lalu.  

Koordinator lapangan (korlap) Abdullah Farah mengatakan, aksi yang dilakukan itu pada prinsipnya adalah kelanjutan dari aksi sebelumnya di Halmahera Barat yang mana ditandai dengan blokade jalan lintas Sofifi-Halut. “ Hari ini adalah bentuk sikap serius masyarakat untuk mendesakan KPU dan Bawaslu Malut segera melakukan pemungutan suara susulan, karena ini dipandang penting dan berkaitan hak dasar masyarakat,” kata korlap usai melakukan orasi.

Abdullah menegaskan, aksi terus dilakukan sampai tuntutan mereka diakomodir KPU dan Bawaslu. Jika tidak diakomodir,  aksi pemboikotan jalan serupa akan berkelanjutan sampai ada  jawaban kongkrit dari penyelenggara pemilu. “ jika tuntutan masyarakat enam desa tidak di akomodir maka mereka akan terus melakukan Pemboikotan Jalan kembali,” tegasnya. Dia juga mengancam bakal menggalang massa lebih banyak lagi untuk menduduki kantor KPU dan Bawaslu Malut. Sebab menurutnya, masyrakat tidak punya alasan lain selain dilakukan pemungutan suara susulan 6 desa perbatasan itu.

“ Jika menunggu rekomendasi Bawaslu RI itu sampai kapan, sementara harapan  masyarakat terkait dengan aksi ini harus di wujudkan oleh KPU dan Bawaslu, agar Pileg dan Pilpres nanti tidak terulang kembali. Tidak ada alasan lain bagi KPU dan Bawaslu selain melakukan pemungutan suara susulan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu Malut tetap bersikeras menunggu putusan KPU dan Bawaslu RI. Ketuua KPU Malut Syahrani Somadayo berkomitmen dan memilih “No Coment” soal tuntutan pemilihan susulan dienam desa tersebut. “ Karena kami sudah serahkan ke pusat,” ungkap Syahrani. (Am/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini