DPD KNPI Malut Mendeklarasikan Kawal Pileg dan Pilpres

Sebarkan:
DPD KNPI Malut Mendeklarasikan diri kawal Pileg dan Pilpres 2019
TERNATE -  Menjelang Pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara akan mengawal perhelatan kontestasi pileg 2019 yang aman adil dan sejuk, 

Thamrin Ali Ibrahim selaku ketua DPD KNPI Malut mengatakan, pemilu yang akan di helat di 2019 nanti baik itu Pileg maupun Pilpres  dipastikan berjalan secara aman dan sejuk. Dan ini tidak terlepas peran kaum muda untuk mengawal serta dibutuhkan pengawasan dari semua pihak, salah satunya pemuda. 

“ Peran pemuda dan masyarakat dalam mencegah instabilitas politik jelang Pemilu 2019 sangat penting sebab berangkat dari tahun sebelumnya, terjadi kecurangan yang sangat signifikan yang dilakukan oleh para calon itu sendiri yakni politik uang dan tindakan lainnya. Ucapnya dalam konfrensi pers di Corner Hotel Kamis (30/8) sore tadi. 

Menurutnya, dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan sejuk harus dilibatkan seluruh stekholder terkait yakni Bawaslu Malut se-kabupaten Kitab dan juga polri untuk melakukan pengawasan serta keamanan secara masif untuk menciptakan demokrasi yang aman

Sementara Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Malut, Fahrudin Maloko menambahkan, pada prinsipnya pemuda memiliki tanggungjawab untuk berpartisipasi mengawasi pemilu legislatif 2019 mendatang. 

“ Harapannya ialah peran pemuda dalam hal memaksimalisasi proses pileg ini benar-benar dipilih berdasarkan pada aspirasi maupun kehendak pemilih. Juga diharapkan tidak ada pemilih ‘pragmatis’,”  ujar Eros sapaan akrabnya. 

Ia menambahkan secara ada poin-poin tertentu yang akan di kawal KPNI pada pileg mendatang yakni tatanan advokasi dan mengurangi catatan-catatan klasik pemilu sebelumnya. Dua poin ini adalah untuk mengurangi pandangan publik dimana peserta pemilu bisa memanfaatkan pemilih untuk melakukan tindakan yang menodai nilai demokrasi

" Memilih caleg harus sesuai keinginan bukan karena paksaan atau pengaruh lain apalagi menjadi politik ‘pragmatis sebab ini  Ada unsur pidananya, maksimal 5 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, " Tutupnya. (min)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini