![]() |
Kasubid Evaluasi Pertangungjawaban Pelaksanaan ABPD Kab/Kota Malut Naser Sangadji |
Kepala Sub Bidang (Kasubid) evaluasi pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Provinsi
Maluku Utara Naser Sangadji kepada awak media Jumat (10/8/2018) mengatakan, pemprov
saat saat tetap berupaya untuk melunasi tunggaka DBH milik pemerintah
Kabupaten/Kota yang belum di lunasi hingga memasuki triulan III tahun 2018, kiranya
hak DBH Kabupaten/Kota dapat terrealisasikan secepatnya. “Keuangan menipis akan
tetapi upaya penyelesaian tetap dlakukan”
Sementara itu Direktur Bina Keungan Daerah Kementrian
Dalam Negri Indra Baskoro menambahkan persoalan DBH sudah diatur jelas dalam
undang-undang bahwa setiap kabupaten/kota mempunyai hak menerimah DBH dari
Provinsi.
Jika hingga saat ini Pemprov masih terlambat menyalurkan
DBH ke Kabupaten Kota maka pertimbangan
dari Provinsi seperti apa sehingga belum dibagikan DBH ke Kabupaten/Kota,
mungkin saja Pemprov belum punya uang atau mungkin DBHnya tidak mencapai
target,ungkapnya. (mal/red)