Kasus Pemukulan Petugas PLN Berpotensi di SP3

Sebarkan:
ILUSTRASI PEMUKULAN

LABUHA - Progres penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap Dua petugas PLN Saketa Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara berpotensi dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.

Kurangnya penyidik dan saksi adalah salah satu penyebab dihentikannya kasus dengan pelaku Josan Ilyas alias JI. Pelaku yang diketahui warga Desa Dolik ini diduga memukul kedua petugas PLN tersebut pada April lalu di Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara.

Sebelumnya, kasus ini sudah di buat laporan polisi di Polsek Saketa namun terkesan tidak ada langkah penyelesaian. Akbar Abu, salah satu korban pemukulan mengaku tidak mengetahui pasti dia dan rekannya Iksan Tunimin di pukul pelaku.  

Akbar bilang, pemukulan itu dilakukan dua kali selama dua hari berturut-turut. Insiden pertama pada Minggu 21 April 2019 dan pada pada Senin 22 April 2019. “ Hari pertama pemukulan saya yang jadi korban dan Iksan korban kedua di hari kedua. Pasca insiden kami langsung lapor ke Polsek Saketa, namun tidak ada langkah,” kata Akbar mengisahkan.

Laporan itu, kata Abkar, pelaku sempat diperiksa. “ Selaku korban, kami ingin tahu prosesnya sudah sampai dimana,” ucapnya.

Kapolsek Saketa, Ipda Rizky Yanuar Hernanda dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ipda Rizky mengaku anak buahnya belum bisa mengambil atau melakukan langkah-langkah penanganan karena kekurangan penyidik. Selain itu, saat ini Polsek Saketa tengah fokus pada kasus pengeboman ikan. “ Selain itu juga saksi-saksi korban dalam kasus tersebut sangat kurang,” katanya.  

Sementara informasi yang dihimpun wartawan pada sejumlah sumber termasuk korban, bahwa saksi dalam kasus tersebut lebih dari dua orang. Ini  karena saat kejadian sejumlah petugas PLN berada di tempat. (saf/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini