ILUSTRASI PEMUKULAN |
LABUHA - Progres penanganan kasus dugaan pemukulan
terhadap Dua petugas PLN Saketa Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara berpotensi dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kurangnya
penyidik dan saksi adalah salah satu penyebab dihentikannya kasus dengan pelaku
Josan Ilyas alias JI. Pelaku yang diketahui
warga Desa Dolik ini diduga memukul kedua petugas PLN tersebut pada April lalu di Desa
Dolik Kecamatan Gane Barat Utara.
Sebelumnya, kasus ini sudah di buat laporan
polisi di Polsek Saketa namun terkesan tidak ada langkah penyelesaian. Akbar
Abu, salah satu korban pemukulan mengaku tidak mengetahui pasti dia dan
rekannya Iksan Tunimin di pukul pelaku.
Akbar bilang, pemukulan itu dilakukan dua
kali selama dua hari berturut-turut. Insiden pertama pada Minggu 21 April 2019
dan pada pada Senin 22 April 2019. “ Hari pertama pemukulan saya yang jadi
korban dan Iksan korban kedua di hari kedua. Pasca insiden kami langsung lapor
ke Polsek Saketa, namun tidak ada langkah,” kata Akbar mengisahkan.
Laporan itu, kata Abkar, pelaku sempat
diperiksa. “ Selaku korban, kami ingin tahu prosesnya sudah sampai dimana,” ucapnya.
Kapolsek Saketa, Ipda Rizky Yanuar Hernanda dikonfirmasi
membenarkan hal tersebut. Ipda Rizky mengaku anak buahnya belum bisa mengambil
atau melakukan langkah-langkah penanganan karena kekurangan penyidik. Selain
itu, saat ini Polsek Saketa tengah fokus pada kasus pengeboman ikan. “ Selain
itu juga saksi-saksi korban dalam kasus tersebut sangat kurang,” katanya.
Sementara informasi yang dihimpun wartawan
pada sejumlah sumber termasuk korban, bahwa saksi dalam kasus tersebut lebih
dari dua orang. Ini karena saat kejadian
sejumlah petugas PLN berada di tempat. (saf/red)