Polres Ternate Ringkus Satu Pemain Lama Elektronik

Sebarkan:

TERNATE - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ternate berhasil meringkus BI, warga Kelurahan Maliaro, KecamatanTernate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

BI ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian barang elektronik di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Ternate pada 6 Juni 2019. Ayah dua anak ditangkap pada keesokan harinya 7 Juni 2019 di Kelurahan Maliaro sekitar pukul 14.30 WIT. 

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda menyatakan, penangkapan tersebut setelah Tim  Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil analisa rekaman camera closed circuit televison  atau CCTV milik KPPN Ternate. 

“ Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas mantan Kapolres Tidore Kepuluan ini saat jumpa pers di Kantor Polres, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (18/6).   

Merupakan Pemain Lama

Kapolres Ternate menyebutkan, tersangka BI merukapan pemain lama. Residivis atau spesialis barang elektronik berusia 27 tahun ini pernah ditangkap pada 2010 lalu dengan kasus yang sama. “ Saat itu (2010) tersangka ditangkap usai menggasak komputer berserta CPU di klinik RSUD Chasan Boesorie Ternate,” katanya mengisahkan. 

Di dampingi Kepala Satuan Reskrim, Kapolres Ternate menceritakan krnologis kejadian.  AKBP Azhari bilang, dalam melakukan aksinya tersangka BI menumpangi ojeg dan membawa obeng warna merah saat menuju KPPN Ternate.  

“ Tersangka masuk lewat pintu samping,tepat disisi selatan kantor. Selanjutnya tersangka mencungkil atau merusak jendela menggunakan obeng dan sepotong besi yang ditemukan di lokasi sekitar kantor,” terangnya. 

“ Dengan dua alat inilah pelaku masuk ke dalam ruangan KPPN dan mengambil barang-barang (laptop). Tersangka keluar dari rumah tujuan di KPPN sekitar pukul 02:30 WIT dinihari dan kejadiannya (aksi pencurian) itu sekitar pukul 03:00 dini hari ”.

Tersangka Dililit Hutang

Aksi pencurian yang baru diketahui pagi harinya itu ditengarai masalah hutang. AKBP Azhari mengatakan, barang elektronik yang dicurinya itu rencananya di jual untuk melunasi hutang. 

“ Dari pengakuan tersangka, hutangnya senilai Rp 4 juta. Hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti 3 unit laptop lengkap dengan tas dan carger, dua mouse dan satu set speaker aktif,” katanya. 

Atas perbuatan tersebut, tersangkan dikenakan Pasal 363 ayat 1 sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eko/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini