Rekomendasi DPP Ke Balon Merlisa Sudah
Fainal
Wakil Sekertaris Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rajak Idrus di dampingi salah satu wakil ketua Rahman Mustafa |
TERNATE – Polemik SK B1 KWK yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) kepada pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Merlisa- Jhudi Taslim, hingga saat ini masih menuai protes yang di lakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Ternate.
Wakil
Sekertaris Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rajak Idrus yang di
dampingi salah satu wakil ketua Rahman Mustafa kepada wartawan melalui jumpa Pers di Hotel Corner Jumat
(19/6/2020) mengatakan, pucuk pimpinan tertinggi dalam organisasi kepartaian
ada di DPP, dan itu apapun keputusan wajib mengamankan keputusan partai.
Menurutnya,
terkait dengan SK yang di keluarkan DPP kepada paslon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Merlisa- Jhudi Taslim, sebagai kader Partai, bahwa putusan atau sikap DPP
yang mengeluarkan SK adalah sah-sah saja. Pada prinsipnya semua kader partai
wajib memberikan dukungan dan siap memenangkan Merlisa dan Jhudi Taslim sebagai
Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di jadwalkan komisi Pemilihan Umum (KPU)
pada tanggal 9 Desember tahun 2020.
Kata
dia, dasar DPP mengeluarkan rekomendasi kepada bakal Calon Wali Kota Wakil Wali
Kota Ternat Merlisa- Jhudi Taslim, sudah ada kajian yang matang. “ Kami siap
memenangkan keputusan DPP apapun bentuknya”.
Sementara
salah satu wakil ketua DPW PAN Malut Rahman Mustafa menambkan, sebelumnya DPD
PAN Kota Ternate mengusulkan lima nama bakal calon ke DPW PAN untuk di
tindaklanjuti ke DPP. Dari lima nama tersebut DPP resmi mengeluarkan SK B1 KWK
kepada pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Merlisa-Jhudi
Taslim.
“ Dari
lima nama salah satunya Merlis juga ikut tahapan penjaringan yang dilakukan DPD
PAN Kota Ternate dan itu wajar-wajar saja kalau DPP mengeluarkan SK B1 KWK
kepada Merlisa- Jhudi Taslim ”.
Lanjut dia, apabila kader partai tidak mendukung dan mengamankan keputusan
DPP, akan di berikan sanki tegas yang di atur dalam anggaran dasar dan rumah
tangga (Ad/RT). Terkait dengan saksi itu wewenang DPP. (red/)