DPW PAN Malut Siap Mengamankan Keputusan DPP

Sebarkan:

Rekomendasi DPP Ke Balon Merlisa Sudah Fainal

Wakil Sekertaris Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Utara
Rajak Idrus  di dampingi salah satu wakil ketua Rahman Mustafa 

TERNATE – Polemik SK B1 KWK yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) kepada pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Merlisa- Jhudi Taslim, hingga saat ini masih menuai protes yang di lakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Ternate.  

Wakil Sekertaris Pengkaderan DPW PAN Provinsi Maluku Utara Rajak Idrus yang di dampingi salah satu wakil ketua Rahman Mustafa kepada wartawan melalui jumpa Pers di Hotel Corner Jumat (19/6/2020) mengatakan, pucuk pimpinan tertinggi dalam organisasi kepartaian ada di DPP, dan itu apapun keputusan wajib mengamankan keputusan partai.

Menurutnya, terkait dengan SK yang di keluarkan DPP kepada paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Merlisa- Jhudi Taslim, sebagai kader Partai, bahwa putusan atau sikap DPP yang mengeluarkan SK adalah sah-sah saja. Pada prinsipnya semua kader partai wajib memberikan dukungan dan siap memenangkan Merlisa dan Jhudi Taslim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di jadwalkan komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 Desember tahun 2020.

Kata dia, dasar DPP mengeluarkan rekomendasi kepada bakal Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Ternat Merlisa- Jhudi Taslim, sudah ada kajian yang matang. “ Kami siap memenangkan keputusan DPP apapun bentuknya”.

Sementara salah satu wakil ketua DPW PAN Malut Rahman Mustafa menambkan, sebelumnya DPD PAN Kota Ternate mengusulkan lima nama bakal calon ke DPW PAN untuk di tindaklanjuti ke DPP. Dari lima nama tersebut DPP resmi mengeluarkan SK B1 KWK kepada pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Merlisa-Jhudi Taslim.

“ Dari lima nama salah satunya Merlis juga ikut tahapan penjaringan yang dilakukan DPD PAN Kota Ternate dan itu wajar-wajar saja kalau DPP mengeluarkan SK B1 KWK kepada Merlisa- Jhudi Taslim ”.

Lanjut dia, apabila kader partai tidak mendukung dan mengamankan keputusan DPP, akan di berikan sanki tegas yang di atur dalam anggaran dasar dan rumah tangga (Ad/RT). Terkait dengan saksi itu wewenang DPP. (red/)   


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini