KPK Minta Inspektorat Audit Investigasi Tanpa Izin Bupati

Sebarkan:
Kepala Inspektorat Slamet Ak. Foto : Buwas/PotretMalut.

HALSEL - Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigasi penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Audit investigasi yang diperintahkan KPK ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019.

"Pemberitahuan bahwa Inspektorat dapat melakukan audit investigasi terkait pengaduan di SKPD tanpa minta izin Bupati,"  kata Kepala Inspektorat Slamet Ak usai melakukan zoom meeting dengan KPK di ruang kerjanya, Senin 22/6/2020.

KPK juga meminta Inspektorat melakukan pengawasan progres pencapaian Monitoring Center Of Preventation (MCP) atau pusat pemantauan pencegahan milik KPK. MCP ini kata Slamet, terdapat di delapan areal intervensi KPK yaitu management ASN, asset daerah, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola dana desa, kapabilitas APIP, PTSP dan optimalisasi pendapat daerah. 

"Suda diminta KPK." sebut Slamet. 

Disentil tentang audit pengelolaan dana desa yang diminta masyarakat disejumlah desa, Slamet mengaku pihaknya masih melakukan audit. Jika dalam audit itu ada temuan pengelolaan dana desa maka ada kesempatan dilakukan pengembalian oleh Kepala Desa.

"Bila nanti kita temukan unsur pidananya dan kerugian negaranya material kita akan konsultasikan dengan penegak hukum," cetus Slamet.

Slamet juga mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan audit investigasi di tiga desa. Meski demikian Slamet hanya menyebutkan satu desa dari tiga desa tersebut yaitu Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara. 

"Tapi saat ini kita ada 3 audit investigasi untuk desa. Tapi yang sudah kita lakukan perhitungan kerugian keuangan negara ada 1 desa yaitu desa Yaba," pungkasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini