Sebanyak 63 Karyawan PT Labrosco Dirumahkan

Sebarkan:
Foto; Ilustrasi Kayawan Yang di Rumahkan di Tengah Pandemi Covid-19


MOROTAI – Ditengah masa pandemic Covid-19, sebanyak 63 Karyawan PT Labrosco terpaksa dirumahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19. Meski begitu karyawan yang dirumahkan hingga saat ini belum mendapatkan kartu kuning dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  mengisayaratkan, bahwa setiap pekerja harus memiliki kartu kuning sebagai bentuk ikatan kontrak antara perusahan dengan karyawan. Sayangnya sebanyak 63 karyawan PT Laborosko yang dirumahkan hampir seluruh karyawan tidak memilik kartu kuning dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Kadis Nakertrans Pulau Morotai, Yakub Kurung mengaku, sebanyak 63 karyawan PT Laborosko hanya di rumahkan dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tanpa digaji oleh pihak perusahan tempat dimana mereka bekerja.

Kata dia, mereka  yang dirumahkan rata-rata putra Daerah Morotai dan mereka sudah mengadu ke DRPD, bahkan saya juga sudah bicarakan dengan pimpinan perusahan saudara Jhony Laos dan barjanji untuk membicarakan, apabila sudah ke Morotai. “ Nanti yang bersangkutan bale ke Morotai baru dibicarakan dengan karyawan yang di rumahkan”, ucapnya, Selasa (16/06).

Sementara Petugas Unit Layanan  BPJS Ketenagakerjaan Pulau Morotai, Guntino membenarkan, bahwa dari 63 karyawan itu sama sekali tidak memiliki kartu Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan.” Sebanyak 63 karyawan itu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kemarin setelah masalah itu, mereka datang dan kedatangan mereka itu katanya mau mendaftar BPJS. Itu berarti mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan,”singkatnya.(fix/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini