Bawaslu dan Jajaran Awasi Pemutahiran Data Pemilih

Sebarkan:
Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim didampingi tiga anggota Panwaslu Kecamatan Gane Barat Utara.
Foto : Humas Bawaslu Halsel 

HALSEL - Menjelang tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang Panwaslu Kecamatan Gane Barat Utara dan Obi melaksanakan rapat koordinasi untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan pada jajaran pengawas pemilu lapangan (PPL) di masing-masing kecamatan.

Rapat koordinasi ini Panwaslu dan PPL ini membahas tehnis pengawasan pencoklitan yang dilakukan petugas pemuktahir data pemilih (PPDP) pada tanggal 15 Juli sampai tanggal 13 Agustus sesuai ketentuan jadwal yang tercantum dalam Peraturan Komisi pemilihan umum  (PKPU) nomor 5 tahun 2020. 

Ketua Bawaslu Kahar Yasim pada saat menghadiri rapat koordinasi Panwaslu kecamatan Gane Barat Utara Minggu 5/6 mengatakan, dalam pengawasan nanti, PPL agar lebih fokus pada beberapa eleman data yakni orang yang sudah meninggal dunia, pinda domisili, orang yang tidak dikenal, pemilih pemula, pensiun TNI/Polri dan masyarakat pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri. "Pengawasan ini dilakukan pada saat pencoklitan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," kata Kahar. 

Kordiv PHL Rais Kahar saat menyampaikan materi dihadapan PPL se-Kecamatan Obi. Foto : Humas Bawaslu Halsel.

Hal yang sama disampaikan Kordiv PHL Bawaslu Hasel Rais Kahar pada saat menghadiri rapat koordinasi Panwaslu kecamatan Obi. Dikesempatan itu, Rais meminta PPL agar fokus dalam melakukan pengawasan pada elemen data yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pada saat dilakukan pencoklitan oleh petugas pemuktahiran data (PPDP). "Data pemilih ini sangat penting. Maka pada saat pengawasan harus dikroscek sehingga data pemilih yang dihasilkan itu tidak ada masalah lagi," sebut Rais. (Buwas/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini