Bawaslu Halsel Awasi Coklik di Lapas Labuha

Sebarkan:
Kordiv PHL Bawaslu Halsel Rais Kahar saat mengawasi proses coklit.
Foto : Humas Bawaslu Halsel
HALSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan pemutakhiran data pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2020.
Pengawasan kali ini dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III B Labuha Desa Kampung Makeang Kecamatan Bacan Selatan pada Selasa (11/08/2020) pukul 14.00 WIT. Sebanyak 77 penghuni lapas dilakukan pendataan oleh KPU Halmahera Selatan untuk memastikan bahwa tetap mendapatkan hak pilihnya.
Hadir langsung dalam proses pengawasan pencoklitan di lapas kelas III B Labuha ini anggota Bawaslu Halsel Rais Kahar, didampingi oleh staf, anggota Panwascam Bacan Selatan Nona Adnan dan Pengawas Desa (PPL) Kampung Makeang.
Selain itu juga jararan KPU Halsel yang melakukan coklit di Lapas ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Kampong Makeanh yang di pantau langsung oleh komisioner KPU Halmahera Selatan, Rusna Ahmad, M. Agus Umar, dan Yaret Coling, yang didampingi oleh ketua PPK Bacan Selatan Safri Soleman beserta staf KPU Halmahera Selatan.
Anggota Bawaslu Halsel, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Rais Kahar mengatakan, proses pengawasan coklit terus dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat pemilih yang ada di Lapas tidak terlewatkan untuk di data oleh PPDP. "Selain itu juga kami instruksikan kepada Panwascam dan PPL untuk tetap mengawasi proses coklit, agar tidak ada satupun Pemilih yang terlewatkan untuk dicoklit," kata Rais.
Sementara itu Komisioner KPU Halsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Datin) Rusna Ahmad mengatakan, dari hasil coklit ini akan dibentuk satu TPS yang ada di Lapas. "Kami bentuk TPS di Lapas,  masuk di TPS 6 Desa Kampung Makeaang," tukasnya.
Rusna menambahkan, untuk pemilih penghuni lapas yang dicoklit adalah warga Binaan. Apabila namanya terdaftar di Desa asal akan disampaikan kepada PPK dan PPS dan PPDP langsung dicoret atau di TMS-kan dan kami masukan namanya di TPS 6 Desa Kampung Makeang. "Lewat PPDP, PPK dan PPS untuk TMS kan di Desa asal dan kita aktifkan di TPS 6 Desa Kampung Makeang," pungkas Rusna.
Sumber : Humas Bawaslu Halsel
Editor : Buwas/PM

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini