Terlibat Politik Prkatis, Nasib Sekda Halsel Ternacam

Sebarkan:




TERNATE,Potretmalut.com – Terlibat politik praktis Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terancam mendapatkan sanksi yang diatur dalam undang-undang ASN. 

Ketua Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan mengatakan, persoalan yang terkuak setelah Helmy Surya Botutihe (Sekda-Halsel) terlihat melakukan foto bersama pasangan calon (Paslon) Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Majhu) serta relawan pendukung MK-Majhu.yang dinilai sangat pelik. “ Berbeda dengan tahun lalu, Sekarang ada undang-undang yang melarang para ASN melakukan politik praktis,” kata Aslan, Selasa (16/1/2018). 

Bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijelaskan ASN atau PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang diduga terlibat kuat bersama salah satu kandidat bakal calon gubenrur malut

“ Aturan perundang-undang ini sangat jelas dan tegas melarang ASN melakukan aktifitas yang ada hubungannya dengan partai politik atau terlibat dalam politik praktis, sehingga ada Batasan-batasan yang harus dipatuhi para ASN atau PNS,” tandasnya. 

Kata dia, meski sudah ditangani Panwas Kabupaten Halsel, akan tetapi Bawaslu tetap memberikan perhatian serius Helmy Surya Botutihe (Sekda-Halsel) atas keterlibatannya. Bawaslu juga akan melakukan supervisi untuk mengetahui progress penanganan Panwas Kabupaten Halsel. 

 “ Soal pelanggaran kita minta klarifikasi terebih dahulu baru tau kesimpulannya, tetapi kalau sudah diminta klarifikasi Panwas Halsel maka Bawaslu akan meminta prosesnya berjalan atau tidak,” tegasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini