TERNATE,Potretmalut.com – Terlibat politik praktis Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terancam mendapatkan sanksi yang diatur dalam undang-undang ASN.
Ketua
Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan
mengatakan, persoalan yang terkuak setelah Helmy Surya Botutihe (Sekda-Halsel)
terlihat melakukan foto bersama pasangan calon (Paslon) Muhammad Kasuba dan
Madjid Husen (MK-Majhu) serta relawan pendukung MK-Majhu.yang dinilai sangat
pelik. “ Berbeda dengan tahun lalu, Sekarang ada undang-undang yang melarang
para ASN melakukan politik praktis,” kata Aslan, Selasa (16/1/2018).
Bedasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan
kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah
dijelaskan ASN atau PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada
keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang diduga terlibat kuat bersama salah satu kandidat bakal calon gubenrur malut
“ Aturan
perundang-undang ini sangat jelas dan tegas melarang ASN melakukan aktifitas
yang ada hubungannya dengan partai politik atau terlibat dalam politik praktis,
sehingga ada Batasan-batasan yang harus dipatuhi para ASN atau PNS,” tandasnya.
Kata dia,
meski sudah ditangani Panwas Kabupaten Halsel, akan tetapi Bawaslu tetap
memberikan perhatian serius Helmy Surya Botutihe (Sekda-Halsel) atas
keterlibatannya. Bawaslu juga akan melakukan supervisi untuk mengetahui
progress penanganan Panwas Kabupaten Halsel.
“ Soal
pelanggaran kita minta klarifikasi terebih dahulu baru tau kesimpulannya,
tetapi kalau sudah diminta klarifikasi Panwas Halsel maka Bawaslu akan meminta
prosesnya berjalan atau tidak,” tegasnya.