Inspektorat Halsel Ditarik Kembali BPKP

Sebarkan:
Kepala Inspektorat Halsels, Slamet Ak. (Buwas/PM)

LABUHA - Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Slamet Ak, ditarik kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP). Penarikan ini sesuai surat yang dikeluarkan oleh BPKP RI nomor S-1910/SU/02/2020. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 itu berisi perihal, pengakhiran pegawai dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Surat yang ditunjukkan kepada Bupati Halmahera Selatan ini berbunyi, "Memperhatikan surat Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera nomor 800/682/2020 tanggal 3 Agustus 2020 hal Pengembalian pegawai BPKP dipekerjakan, dengan kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan," demikian aurat yang dikeluarkan BPKP yang diterima media ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, BPKP mengaktifkan kembali Slamet Ak sebagai pembina tingkat I. IV/b pada Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Utama di BPKP. 

Surat yang ditandatangani Sekertaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto tersebut menyebutkan, Slamet Ak, dapat dinyatakan aktif kembali sebagai pegawai BPKP di unit kerja BPKP terhitung sejak tanggal 7 September 2020.

Meski masa kerja Slamet Ak di BPKP dihitung sejak tanggal 7 September, namun sampai sekarang kurang lebih dua pekan, Slamet masih terlihat melakukan aktifitas seperti bias sebagai Kepala Inspektorat. Hal ini dilakukan Slamet karena dirinya beralasan belum menerima surat pemberitahun pemberitahuan dari Bupati Bahrain Kasuba.

"Surat pemberitahuan dari Bupati belum dikeluarkan. Saya mau mekanisme itu berjalan, saya mau dikembalikan dengan baik-baik," kata Slamet ketika ditemui di kantor Inspektorat, Senin 21/9/2020.

Jika dikembalikan dengan surat pemberhentian dari Bupati, maka sudah tentu ada biaya berjalan dari Halmahera Selatan sampi di Jakarta. Dihitung berjalan tiket dan akomodasi barang barang.

"Karena saya datang juga pakai anggaran jadi kembali juga harus dibiayailah," tukas Slamet. (Buwas/PM)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini