Kodim 1501/Ternate Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Sebarkan:
Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Moch Iskandarmanto, SE

TERNATE – Dalam rangka menjamin keamanan demi mencegah pelanggaran berlalulintas yang melibatkan anggotanya, Kodim 1501/Ternate menggelar pemeriksaan Kendaraan dinas maupun pribadi. Baik itu, roda dua serta roda empat milik anggota Kodim 1501/Ternate. Jumat, (11/9).


Pemeriksaan kendaraan tersebut melibatkan Personel Denpom XVI/1 Ternate yang dipimpin oleh Kasi Gaktib Denpom XVI/1 Ternate, Kapten Candra Agus bersama tiga orang anggotanya. kegiatan ini juga dihadiri oleh Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Moch Iskandarmanto, SE. dan Para Perwira staf Kodim lainnya.

Dandim 1501/Ternate Letkol Inf R. Moch Iskandarmanto, SE.  meyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kendaraan yang digelar bersama Denpom Ternate. Ini tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan mencegah terjadinya pelanggaran Lalulintas anggotanya dan mencegah kecelakaan lainnya.

Adapun pemeriksaan kendaraan meliputi kelengkapan adminitrasi surat-surat kendaraan SIM, STNK, KTA/KTP dan juga kelengkapan kendaraan secara fisik seperti kaca spion, lampu kendaraan, ban, plat nomor, klakson, spedo meter, lampu sen, helm standar serta Rem termasuk kondisi roda kendaraan yang sudah licin juga diperiksa guna mencegah terjadinya kecelakaan.”ungkap

kegiatan ini juga akan dilaksanakan secara rutin setiap minggu bahkan sebulan sekali. Hal ini guna mencagah terjadinya pelanggaran disiplin berlalulintas dan untuk selalu mengingat kepada seluruh anggota khususnya anggota Kodim 1501/Ternate dan jajarannya.

Hal senada juga disampaikan Pasi Intel Kodim 1501/Ternate Kapaten Inf Hidayat. Olehnya itu, hasil pemeriksaan secara umum seperti surat-surat kendaraan bermotor baik pribadi maupun dinas. Untuk motor pribadi semuanya lengkap SIM dan STNK namun motor dinas hanya terdapat beberapa STNK yang sudah lewat atau Kadalawarsa, sementara itu. Untuk kelengkapan secara fisik kendaraan terdapat lampu rem dan lampu sen kanan kiri tidak menyala dan ban yang sudah licin.

Selanjutnya akan diberi sanksi teguran dan untuk segera melengkapi kekurangan motor dengan batas waktu tiga hari, apa bila lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan maka barang bukti tersebut akan ditahan di Makodim.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini