Bawaslu Halsel Awasi Ketat DPS

Sebarkan:
Kordiv PHL Bawaslu Halsel, Rais Kahar. (Buwas/PM)

LABUHA - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Panwaslu 30 Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disahkan oleh KPU pada tahapan Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Rais Kahar menjelaskan, sebagai upaya pencegahan Bawaslu menginstrksikan kepada panwascam dan PPL memfaktualkan data yang dianggap tidak memenuhi syarat dengan cara mendatangi kepala desa untuk memastikan pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Jadi sejak awal telah disampaikan ke jajaran kita, selain melakukan pengawasan juga proaktif dengan mendatangi para kepala desa serta melakukan pengumuman di masjid dan gereja, agar pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar agar dapat melapor ke panwaslu dan PPL," kata Rais, Rabu 7/10/2020.

Menurut Rais, jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Halmahera Selatan tahun 2020 ini sebanyak, 155.024 jiwa pemilih yang tersebar di 30 kcamatan yang meliputi 249 desa. Dari 155.025 pemilih ditemukan 2.980 pemilih ganda, 430 pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, 179 pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar sebagai pemilih, 241 pemilih yang tidak dikenal.

"Artinya, pemilih tersebut terdaftar pada alamat tertentu tetapi dikroscek dilapangan tidak ada," tuturnya.

Selain itu kata Rais, juga masih ditemukan anggota TNI dan Polri yang terdaftar dalam DPS sebanyak 8 orang, 205 pemilih yang telah pindah alamat, 8 orang pemilih yang masih dibawah umur serta 3 orang pemilih hilang ingatan.  

"Dari semua data ini panwaslu kecamatan telah direkomendasikan ke PPS maupun PPK untuk ditindaklanjuti pada tahapan pleno rekapitulasi perbaikan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP)," cetusnya.

Data temuan ini Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan akan menindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi ke KPU untuk dilakukan perbaikan.

"Bahkan nanti untuk tingkat kabupaten Bawaslu juga akan mengkroscek kembali apakah rekomendasi dari jajaran ad hock sudah diakomodir jajaran KPU," ujarnya.

Di sisi lain, Bawaslu berharap kepada tim pemenang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga hadir dalam setiap pleno rekapitulasi diberbagai tingkatan untuk memberikan saran perbaikan terhadap data pemilih, sehingga menghasilkan DPT yang valid. 

"Saya harapkan juga kepada kedua tim Paslon agar ada temuan pemilih yg belum terdaftar disampaikan saran perbaikan juga dokumen pendukung seperti harus memabawa KTP, kartu keluarga agar proses Pemutahiran DPS ke DPT dapat mengakomodir pemilih masyarakat Halsel dan dapat menyalurkan hak Konsitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini