![]() |
| Istimewa |
Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga menegaskan, pernyataan Gubernur Sherly yang menyebut PT Karya Wijaya memiliki izin lengkap terbukti tidak benar. Fakta lapangan menunjukkan perusahaan tambang milik mendiang Benny Laos itu beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menurutnya, informasi yang menyesatkan publik oleh gubernur dan Kadishut ini, bukan salah ucap melainkan suatu kebohongan.
"Keduanya menyampaikan informasi yang menyesatkan publik. Ini bukan salah ucap tapi kebohongan yang berpotensi pidana," tegas Hendra saat dikonfirmasi, Senin (02/02/2026).
Kebohongan itu terbongkar setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, mengungkap pelanggaran serius PT Karya Wijaya dan tiga perusahaan tambang lain di Maluku Utara.
Akibat mengeruk kawasan hutan tanpa izin, Satgas PKH memberikan sanksi denda Rp 500.050.069.893,16 kepada PT Karya Wijaya. Denda juga dibebankan kepada PT Halmahera Sukses Mineral senilai Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada Rp 772,24 miliar, dan PT Weda Bay Rp 4,32 triliun.
Hendra menilai, sikap Kadishut Maluku Utara mencerminkan keberpihakan pada korporasi, bukan kepentingan negara dan rakyat.
"Untuk apa kepala dinas melindungi perusahaan. Hutan dibabat, kewajiban negara tidak dibayar. Itu jelas pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada kejahatan lingkungan dan potensi kerugian negara yang besar.
Pelanggaran PT Karya Wijaya sebelumnya juga diungkap BPK RI dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024 yang menyebut perusahaan membuka tambang tanpa IPPKH, tidak membayar dana reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty ilegal. (red-mg)
