Formapas se-Jabodeka-Baten : Achmad Hatari Jangan Asal Menuduh

Sebarkan:
Guntur Abdul Rahman, salah satu pengurus Formapas-Jabodeka-Banten (Istimewa)

JAKARTA - Pernyataan anggota DPR-RI dapil Provinsi Maluku Utara, Achmad Hatari yang menyatakan massa aksi penolakan undang-undang Cipta kerja pekan kemarin itu dibayar oleh kelompok tertentu. Pernyataan ini disampaikan Hatari pada Minggu 11 Oktober usai menghadiri Rakolwi Garda Pemuda NasDem di Ternate.

Pernyataan Ketua DPD NasDem Malut ini, sontak menuai reaksi kecam dari berbagai elemen Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat. Salah satunya datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana se-Jabodeka-Baten (Formapas-Jabodeka-Banten).

Guntur Abdul Rahman salah satu pengurus Formapas-Jabodeka-Banten) mengatakan, tak pantas pernyataan seperti itu dikeluarkan Hatari sebagai anggota DPR RI.

"Bagi kami merupakan bagian dari sikap politik Partai Nasdem yang ikut serta mengesahkan dan menerima undang-undang Omnibus Law," kata Guntur melalui siar persnya yang diterima media ini, Senin 12/10/2020.

Namun, kata Guntur, apa yang kemudian yang disampaikan oleh Achmad Hatari, bahwa kaum buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law itu merupakan ditunggangi, artinya bahwa ada yang nyumbang mereka dalam aksi penolakan undang-undang Omnibus Law.

"Kami mengecam keras sikap dan pernyataan Achmad Hatari selaku anggota DPR RI Fraksi Nasdem komisi XI. Bahwa selaku anggota DPR RI fraksi Nasdem komisi XI seharusnya melakukan pencerahan pendidikan politik yang baik buat masyarakat dan mahasiswa. Jangan asal menuduh dan menyampaikan pernyataan yang kontradiktif," ujarnya.

Menurut Guntur, yang disampaikan Achmad Hatari adalah bagian dari dukungan partainya sendiri. Dan ucapan aksi bayaran adalah bagian dari ketidakwarasan anggota DPR RI. Formapas Se-jabodetabeka-Banten, menilai ini bagian dari kebodohan anggota DPR RI atas pernyataan yang menuduh aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah aksi bayaran.

"Kami meminta dan mengundang Achamd Hatari secara terbuka selaku komisi XI untuk berdiskusi terkait UU Omnibus Law. Sehingga yang dimaksudkan achamd hatari terkait dengan final UU cipta kerja itu seperti apa," tutur alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun ini.

"Menurut kami,  angggota DPR RI seperti ini tidak patut dicontohi oleh mahasiswa dan masyarakat lainnya. Karena pernyataannya tidak sesuai dengan bukti bukti dan fakta di lapangan," pungaksnya. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini