Oknum Kades Diduga Terlibat Politik Praktis

Sebarkan:

Kepala Desa Tawa, Michael Hoga ketika menyampaikan orasi politiknya di kampanye Palson 02. Foto : Panwaslu Kecamatan Bacan Timur Tengah.

HALSEL - Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Michael Hoga diduga terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan Michael di kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Usman Sidik-Ali Hasan Bassam Kasuba di Desa Tawa pada tanggal 4 November.
Michael saat itu tampil di hadapan masyarakat dan tim sukses Usman-Bassam menyampaikan orasi politiknya. Atas aksinya itu, Michael Hoga berurusan dengan pihak Centra Gakumdu Bawaslu Halsel.  
"Keterlibatan Kades di kampanye tersebut ditemukan langsung Panwaslu Kecamatan," kata Kordiv HPP Panwaslu Kecamatan Bacan Timur, Usman Hut, Rabu 11/11/2020.

Munurutnya, aksi Kades ini dikatagorikan dalam pelanggaran pidana pemilihan karena memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan pasal 188 jo 71 UU 10 2016 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Wakil Kota.

"Panwaslu sudah melakukan penurusan dugaan pelanggaran pidana pemilihan ke Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti," cetusnya.

Terpisah Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel membenarkan adanya temuan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Timur Tengah. 

"Kami sudah menerima laporan dari Panwaslu," tutur Asman.

Setelah diterima laporan tersebut, Centra Gakumdu langsung menindaklanjuti dalam pembahasan tahap satu pada tanggal 10 kemarin. Saat ini pihaknya sedang memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.

"Setelah pemeriksa saksi-saksi maka kami bawa dipembahasan tahap dua. Di tahap dua itu penentuan kasus ini dilanjutkan atau tidak tergantung unsur-unsur pidananya," tutup Asman. (Buwas/PM)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini