Penyelenggara Pilkada Menjalani Rapit Tes

Sebarkan:
Sejumlah penyelenggara menjalani rapid tes di halaman kantor KPU Halsel Desa Hidayat. (Buwas/PM)

HALSEL - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang digelar pada tanggal 9 Desember 2020 nanti menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh Panitia Pelaksanaan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelanggara Pengumutan Suara (KPPS).

"Rapit tes akan dilakukan untuk seluruh penyelenggara adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS sampai Petugas Ketertibam TPS," kata anggota KPU Halsel M. Agus Umar kepada media ini, Sabtu 28/11/2020. 

Agus menambahkan, rapid tes ini dilkakukan mulai tanggal 28 November sampai tanggal 2 yang dipusatkan di halaman kantor KPU. Langkah rapit tes ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada saat hari H  pungut hitung. "Rapid tes ini wajib dilakukan bagi penyelanggara," ujar Agus 

Selain Agus, Yaret Coling menambahkan, rapid tes PPK, PPS dan KPPS/Linmas yang akan bertugas di setiap TPS tersebar di 30 kecamatan ini penting untuk mengantisipasi jika memang ada anggota penyelenggara yang reaktif. Sehingga kata Yaret dapat dengan cepat ditindaklanjuti dengan swab test. "Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, agar pilkada tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19," tukas Yaret.

Apabila sambungan Yaret, hasil tes cepat menyatakan ada anggota KPPS dan petugas PPS yang dinyatakan reaktif, maka KPU tidak serta merta akan mengganti. Namun yang bersangkutan diminta untuk menjalani swab tes dan isolasi mandiri. Yaret berharap, para petugas KPPS dan PPS/linmas yang akan menjalani rapid tes datang sesuai waktu yang telah dijadwalkan.

"Juga menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, tetap menjaga kesehatan dan imun tubuh,” pungkas Yaret. (Buwas/PM) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini